Petugas Jasa Raharja, Fawaz Amin yang bertugas di Samsat Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Desa Pakuluran Kec Kaduhejo, Jumat (10/2/2023). Kunjungan ini disambut baik oleh Wahyudin selaku Staff Desa.
Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan dalam rangka menjalin kerja sama dan dukungan berbagai pihak untuk bisa mensosialisasikan tata cara santunan Jasa Raharja serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor kepada warganya.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Lakukan Giat DTD Ke beberapa pemilik Kendaraan Umum
Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya Fawaz memberikan informasi kepada masyarakat bahwa korban kecelakaan lalu lintas mendapat jaminan dari jasa raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian. Untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar 20
juta dan Korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 50 juta .
"Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan, sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa
Raharja," Ungkap Fawaz.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan dalam rangka menjalin kerja sama dan dukungan berbagai pihak untuk bisa mensosialisasikan tata cara santunan Jasa Raharja serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor kepada warganya.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Lakukan Giat DTD Ke beberapa pemilik Kendaraan Umum
Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya Fawaz memberikan informasi kepada masyarakat bahwa korban kecelakaan lalu lintas mendapat jaminan dari jasa raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian. Untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar 20
juta dan Korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 50 juta .
"Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan, sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa
Raharja," Ungkap Fawaz.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023