Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pelaku transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (10/2) pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Petir - Serang Kecamatan Curug, Kota Serang dengan menggunakan mobil dinas Desa Cihara, Kabupaten Lebak. 
 
"Pelaku berinisial FR (20) warga Desa Cihara Kabupaten Lebak dan temanya RM ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto di Serang, Senin.

Baca juga: Polresta tegaskan penetapan tersangka kecelakaan di Tangerang sesuai prosedur
 
Didik mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang.
 
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap saudara FR pada Jumat (10/2) pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Petir - Serang Kecamatan Curug, Kota Serang. 
 
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil introgasi terhadap pelaku bahwa sabu tersebut milik saudara RM alias AGUS alias MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang. 
 
Pada pukul 17.30 WIB petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan RM dan petugas langsung menghadang mobil tersebut.
 
Namun, RM langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas.
 
Selanjutnya, RM menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil,tetapi RM tetap melaju dengan kencang. 
 
Selanjutnya RM dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya. 
 
"Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP RM di dalam mobil tersebut," kata Kombes Didik.
 
Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak. 
 
Saat ini, petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM yang menjadi DPO. 
 
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP atas nama RM. 
 
"Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," kata Didik.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023