Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pria berinisial JUH yang merupakan korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada 11 Mei 2022 lalu itu sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah dalam menanggapi video viral seorang anak di Bekasi, Jawa Barat yang menuntut keadilan terhadap status korban dalam kasus kecelakaan tersebut.
Baca juga: Kemnaker minta Polri usut sindikat perdagangan orang jaringan internasional
"Kami menanggapi video viral seorang anak di Bekasi yang orang tuanya meninggal dunia karena kecelakaan. Yang pertama kami mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban. Dan hasil klarifikasi terhadap mekanisme dan langkah penyelidikan dan penyidikan, telah sesuai berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Fikri di Tangerang, Senin.
Menurut dia, peristiwa kecelakaan lalu lintas itu tepatnya terjadi di Jalan Syech Mubarok, depan Perum Triraksa Villagge, Kampung Jaha, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, dalam kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan antara sepeda motor jenis matic yang dikendarai oleh korban dengan mobil Mitsubishi light truck yang dikemudikan oleh Roki.
"Satlantas Polresta Tangerang telah melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP). Disusul langsung olah TKP dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa laka lantas itu secara faktual," katanya.
Berdasarkan hasil tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, didapat informasi bahwa laka lantas bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban itu melaju dari Tigaraksa arah Cisoka berjalan beriringan dengan kendaraan Mitsubishi.
"Bahwa sesampainya di TKP, berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian, sepeda motor yang dikendarai JUH diduga kaget karena ada sepeda motor yang tidak dikenal, yang hendak keluar dari gerbang Perumahan Triraksa 2, sehingga membuat JUH oleng ke kanan dan membentur bodi tengah kiri kendaraan Mitsubishi," jelasnya.
Selanjutnya, sepeda motor yang dikendarai korban kemudian jatuh ke arah sebelah kiri, sedangkan korban pun jatuh ke arah kanan dan terbentur ban kiri belakang kendaraan truk sehingga meninggal dunia di TKP.
"Petugas kemudian mengevakuasi JUH untuk dibawa ke RSUD Balaraja. Terkait laka lantas itu, upaya yang telah dilakukan penyidik penegakan hukum adalah melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kecelakaan," ujarnya.
Fikri pun mengklaim, bahwa dari runtutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi, termasuk berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.
Dapat disampaikan, adanya kelalaian yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk menetapkan korban JUH sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara. Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah: 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk, dan 1 saksi Ahli waris /Anak pengendara motor," terangnya.
Ia juga menyebutkan, jika dalam gelar perkara tersebut pihaknya melibatkan banyak pihak. Mulai dari para ahli hingga internal Polri, seperti Propam, Irwasda hingga Bidkum.
"Penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan rekonstruksi pada Jumat (17/6/2022). Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian laka lantas itu. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli yaitu dr Raka Wibawa Putra (dokter spesialis ahli forensik dan midekolegal RSUD Balaraja," tuturnya.
Ia mengungkapkan, pada 9 Agustus 2022 lalu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penanganan kasusnya, dengan kesimpulan, kasus dihentikan demi hukum karena tersangka atau orang yang diduga lalai sehingga terjadi laka lantas adalah JUH yang telah meninggal dunia.
"Atas adanya tuntutan dan pelampiran terkait kasus tersebut, penyidik dari Satlantas Polresta Tangerang telah melaksanakan asistensi dan klarifikasi dengan Tim dari Itwasda Polda Banten. Dan Penyidik juga mendapatkan Asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara, pada Kamis, 19 Januari 2023 dan Senin 6 Februari 2023, di ruangan Biro Wasidik Bareskrim Polri, terkait pengaduan masyarakat ke Biro Wasidik Bareskrim Polri," kata dia.
Sebelumnya, keluarga korban melalui kuasa hukumnya Tres Priawati telah melayangkan pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terkait adanya dugaan tidak profesionalisme yang dilakukan petugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan pada kasus kecelakaan lalu lintas.
Dia mengaku, pihaknya juga sudah melayangkan beberapa aduan perihal kasus tersebut ke Mabes Polri dan Polda Banten.
"Kami sudah naik ke Mabes Polri. Tapi awalnya mereka tidak menanggapi. Berikut kami juga naik lagi surat kedua, baru mereka tanggapi setelah kasus harus viral," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam hal ini jajaran Polresta Tangerang diduga tidak profesional dalam menangani kecelakaan yang terjadi di depan Perum Triraksa Village, Kecamatan Tigaraksa yang menewaskan korban berinisial JUH.
"Kami juga sudah meminta Polresta Tangerang untuk menangani peristiwa kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa itu secara serius," katanya.
Ia menduga, jika petugas dari jajaran Polresta Tangerang tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Polisi menyampaikan pernyataan tentang kecelakaan yang dialami korban tanpa olah TKP yang benar, dan tanpa berdasar keterangan saksi yang valid," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam peristiwa yang terjadi itu pihak kepolisian menetapkan korban kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
Sehingga, langkah itu menimbulkan kesan korban kehilangan nyawa karena kesalahan sendiri.
"Mengapa korban bisa menjadi tersangka tanpa olah TKP dan keterangan saksi yang valid?" kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah dalam menanggapi video viral seorang anak di Bekasi, Jawa Barat yang menuntut keadilan terhadap status korban dalam kasus kecelakaan tersebut.
Baca juga: Kemnaker minta Polri usut sindikat perdagangan orang jaringan internasional
"Kami menanggapi video viral seorang anak di Bekasi yang orang tuanya meninggal dunia karena kecelakaan. Yang pertama kami mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban. Dan hasil klarifikasi terhadap mekanisme dan langkah penyelidikan dan penyidikan, telah sesuai berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Fikri di Tangerang, Senin.
Menurut dia, peristiwa kecelakaan lalu lintas itu tepatnya terjadi di Jalan Syech Mubarok, depan Perum Triraksa Villagge, Kampung Jaha, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, dalam kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan antara sepeda motor jenis matic yang dikendarai oleh korban dengan mobil Mitsubishi light truck yang dikemudikan oleh Roki.
"Satlantas Polresta Tangerang telah melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP). Disusul langsung olah TKP dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa laka lantas itu secara faktual," katanya.
Berdasarkan hasil tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, didapat informasi bahwa laka lantas bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban itu melaju dari Tigaraksa arah Cisoka berjalan beriringan dengan kendaraan Mitsubishi.
"Bahwa sesampainya di TKP, berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian, sepeda motor yang dikendarai JUH diduga kaget karena ada sepeda motor yang tidak dikenal, yang hendak keluar dari gerbang Perumahan Triraksa 2, sehingga membuat JUH oleng ke kanan dan membentur bodi tengah kiri kendaraan Mitsubishi," jelasnya.
Selanjutnya, sepeda motor yang dikendarai korban kemudian jatuh ke arah sebelah kiri, sedangkan korban pun jatuh ke arah kanan dan terbentur ban kiri belakang kendaraan truk sehingga meninggal dunia di TKP.
"Petugas kemudian mengevakuasi JUH untuk dibawa ke RSUD Balaraja. Terkait laka lantas itu, upaya yang telah dilakukan penyidik penegakan hukum adalah melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kecelakaan," ujarnya.
Fikri pun mengklaim, bahwa dari runtutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi, termasuk berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.
Dapat disampaikan, adanya kelalaian yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk menetapkan korban JUH sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara. Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah: 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk, dan 1 saksi Ahli waris /Anak pengendara motor," terangnya.
Ia juga menyebutkan, jika dalam gelar perkara tersebut pihaknya melibatkan banyak pihak. Mulai dari para ahli hingga internal Polri, seperti Propam, Irwasda hingga Bidkum.
"Penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan rekonstruksi pada Jumat (17/6/2022). Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian laka lantas itu. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli yaitu dr Raka Wibawa Putra (dokter spesialis ahli forensik dan midekolegal RSUD Balaraja," tuturnya.
Ia mengungkapkan, pada 9 Agustus 2022 lalu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penanganan kasusnya, dengan kesimpulan, kasus dihentikan demi hukum karena tersangka atau orang yang diduga lalai sehingga terjadi laka lantas adalah JUH yang telah meninggal dunia.
"Atas adanya tuntutan dan pelampiran terkait kasus tersebut, penyidik dari Satlantas Polresta Tangerang telah melaksanakan asistensi dan klarifikasi dengan Tim dari Itwasda Polda Banten. Dan Penyidik juga mendapatkan Asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara, pada Kamis, 19 Januari 2023 dan Senin 6 Februari 2023, di ruangan Biro Wasidik Bareskrim Polri, terkait pengaduan masyarakat ke Biro Wasidik Bareskrim Polri," kata dia.
Sebelumnya, keluarga korban melalui kuasa hukumnya Tres Priawati telah melayangkan pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terkait adanya dugaan tidak profesionalisme yang dilakukan petugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan pada kasus kecelakaan lalu lintas.
Dia mengaku, pihaknya juga sudah melayangkan beberapa aduan perihal kasus tersebut ke Mabes Polri dan Polda Banten.
"Kami sudah naik ke Mabes Polri. Tapi awalnya mereka tidak menanggapi. Berikut kami juga naik lagi surat kedua, baru mereka tanggapi setelah kasus harus viral," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam hal ini jajaran Polresta Tangerang diduga tidak profesional dalam menangani kecelakaan yang terjadi di depan Perum Triraksa Village, Kecamatan Tigaraksa yang menewaskan korban berinisial JUH.
"Kami juga sudah meminta Polresta Tangerang untuk menangani peristiwa kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa itu secara serius," katanya.
Ia menduga, jika petugas dari jajaran Polresta Tangerang tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Polisi menyampaikan pernyataan tentang kecelakaan yang dialami korban tanpa olah TKP yang benar, dan tanpa berdasar keterangan saksi yang valid," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam peristiwa yang terjadi itu pihak kepolisian menetapkan korban kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
Sehingga, langkah itu menimbulkan kesan korban kehilangan nyawa karena kesalahan sendiri.
"Mengapa korban bisa menjadi tersangka tanpa olah TKP dan keterangan saksi yang valid?" kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023