Antisipasi lonjakan penumpang lebaran tahun 2023, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto didampingi Kasubag Iuran Wajib Muslimin berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, Jumat (3/2/2023). 

Dalam kesempatan ini, Saldhy Putranto menginfokan bahwa untuk memberikan kepastian penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya moda transportasi angkutan umum, kendaraan tersebut harus layak pakai dan wajib memiliki surat-surat yang sah. 

Baca juga: Jasa Raharja Sosialisasikan Tata Cara Pengurusan Santunan Laka Lantas di Taman Baru Cilegon

Salah satunya harus melunasi IWKBU yang merupakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Dana tersebut dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas, yang menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. 

Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, maka seluruh korban yang berada di dalam kendaraan tersebut dapat diberikan santunan berupa biaya perawatan, cacat tetap hingga meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saldhy Putranto menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. 

Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan Dinas Perhubungan Povinsi Banten dan sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten memiliki kelengkapan surat-surat dan layak jalan.

Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. 

Jasa Raharja Cabang Banten, kata Saldhy Putranto,  akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silaturahmi yang erat kepada mitra kerja.

"Kita berharap dengan adanya koordinasi ini dapat menertibkan kendaraan angkutan umum, khususnya yang tidak memiliki kelengkapan surat – surat, baik dalam pelunasan SWDKLLJ, IWKBU, Perpanjangan KIR ataupun Pajak Kendaraan Bermotor nya agar pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas seluruh korban bisa terjamin oleh PT Jasa Raharja sesuai ketentuan yang belaku.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023