Dalam rangka menjaga keamanan pangan masyarakat, Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) menerjunkan tim otoritas kompeten keamanan pangan untuk meakukan uji residu pestisida pangan segar

Siaran tertulis Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) yang diterima Antara pada Jumat malam (30/12) menyebutkan aksi pemantauan kondisi pangan jelang Tahun Baru 2023 terus digencarkan.

Selain meningkatkan intensitas pemantauan stabilitas stok dan harga pangan, NFA juga melakukan pengawasan langsung pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan guna memastikan pangan segar yang dikonsumsi masyarakat aman dan terhindar dari kandungan residu yang melebihi ambang batas.

Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA, Andriko Noto Susanto, Jumat (30/12) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Ia mengatakan, NFA melalui Direktorat Pengawasan Penerapan Standar dan Keamanan Mutu Pangan menerjunkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan ke pasar-pasar tradisional guna melakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan.

“Hari ini kita melakukan pengujian langsung jenis-jenis pangan segar yang dijual di Pasar Kramat Jati antara lain kubis, tomat, cabai, dan mentimun, di mana setelah dilakukan pemeriksaan dengan metode sampling secara acak oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan NFA diperoleh hasilnya aman,” ujarnya.

Andriko menjelaskan, hasil aman tersebut artinya residu pestisida yang terkandung di dalam sayuran yang diuji masih berada jauh di bawah batas maksimum residu. 

“Pengujian dilakukan secara kuantitatif menggunakan alat Pesticide Residu Meter dan rangkaian penanganan serta persiapan yang sesuai standar. Dari pengujian tersebut diperoleh hasil residu pestisida masih di bawah ambang batas maksimal residu yang ditetapkan. Dapat disimpulkan, berdasarkan hasil pengujian, pangan segar yang beredar di pasar Kramat Jati memenuhi persyaratan standar keamanan pangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, pengawasan mutu pangan itu merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, di mana dalam peraturan tersebut disebutkan salah satu tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional (NFA) adalah sebagai penyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang Keamanan dan Mutu Pangan. Tugas tersebut saat ini berada di bawah koordinasi Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Kemanan Pangan.

“Pengawasan pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan ini akan terus kita lakukan, guna memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, bahwa pangan segar yang beredar di pasar itu aman untuk dikonsumsi, dan ini akan kita laksanakan dan tingkatkan skalanya,” ujarnya. 

Arief mengatakan, untuk pelaksanaan di wilayah DKI Jakarta, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Perumda (PD) Pasar Jaya, sehingga ke depan pelaksanaannya akan semakin masif dengan menyasar seluruh pasar di Jakarta. 

“Pelaksanaan di pasar Kramat Jati adalah kick off-nya dan ini akan kita laksanakan selain di Jakarta juga bersama pasar-pasar yang ada di seluruh Indonesia secara bertahap,” ujarnya.

Arief menegaskan, keamanan pangan adalah variabel yang sangat penting dalam lingkup pengelolaan pangan nasional, karena menentukan layak tidaknya pangan segar untuk dikonsumsi masyarakat luas. Untuk itu, selain melakukan pengujian ambang batas maksimum residu, NFA saat ini juga tengah melakukan pengawasan label Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), yang meliputi pengecekan izin edar, sertifikasi halal, sumber, kode produksi, serta tanggal kemasan.

“Bicara pangan tidak hanya soal stabilitas stok dan harga, tetapi juga soal kemanan pangan. Kita sering suarakan diberbagai kesempatan ‘if it's not safe, it's not food’ jika tidak aman, maka itu bukan makanan. Untuk itu, jelang Tahun Baru ini saya instruksikan seluruh Eselon 1 dan 2 NFA turun ke pasar-pasar di berbagai provinsi, kota dan Kabupaten, selain untuk mengecek stabilisasi stok dan harga juga melakukan pengawasan label PSAT,” ungkapnya.

Langkah menjaga keamanan pangan itu sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang mengatakan bahwa keamanan pangan sangat penting di tengah meningkatnya kebutuhan konsumsi masyarakat. Kemanan pangan juga diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan, yang mengamanatkan pemerintah untuk menjamin kecukupan pangan, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Pasar Jaya Aristianto mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah pengawasan standar keamanan mutu pangan yang dilakukan NFA di pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya. 

“Kami menyambut dengan optimis kegiatan ini, karena memang stakeholder kami adalah pelanggan kami, juga membutuhkan adanya kepastian terhadap kondisi pangan yang aman dan cukup bagi para pelanggan dan masyarakat,” ujarnya saat menghadiri kunjungan Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA di Pasar Kramat Jati, Jakarta.

Melalui kerja sama tersebut akan disediakan pos khusus keamanan pangan di 150 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya sebagai tempat pengujian pangan segar di mana petugas pasar dapat menyiapkan bahan uji yang akan diuji oleh OKKPP atau OKKPD Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu diperlukan pelatihan untuk penyiapan bahan uji. 

“Pelatihan kita akan diskusi lebih lanjut dengan Badan Pangan Nasional, harapan kami pelatihan kepada tim Pasar Jaya bisa dilakukan lebih kontinyu, sehingga kami dari pengelola pasar bisa mempersiapkan secara mandiri terkait dengan keamanan pangan yang ada di pasar kami,” tutur Aristianto, Direktur Properti dan Perpasaran.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022