Gereja Pasundan Rangkasbitung Kabupaten Lebak siap menampung jemaat dari Kecamatan Maja untuk melaksanakan perayaan ibadah Natal sehubungan anjuran pemerintah daerah setempat.
"Kami sudah siapkan ruangan aula dan menampung ribuan jemaat di Gereja Pasundan Rangkasbitung," kata Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki) Kabupaten Lebak Hamana Sayuto di Lebak, Senin.
Baca juga: Toleransi beragama di Kabupaten Lebak sangat tinggi, tidak mungkin Bupati melarang Umat Kristiani beribadah
Baca juga: Toleransi beragama di Kabupaten Lebak sangat tinggi, tidak mungkin Bupati melarang Umat Kristiani beribadah
Pihaknya mendukung pelaksanaan ibadah Natal di gereja yang sudah memiliki izin sesuai permintaan pemerintah daerah melalui Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Permintaan Bupati Lebak itu agar jemaat dari Komplek Perumahan Kecamatan Maja dapat melaksanakan ibadah Natal di gereja yang sudah mengantongi izin dari pemerintah.
Selain itu juga permintaan Bupati Lebak diharapkan perayaan ibadah Natal khusuk, aman, nyaman dan kondusif.
Pihak Gereja Pasundan Rangkasbitung akan mengatur jadwal ibadah Natal untuk jemaat Maja mulai sore, malam dan pagi.
"Kami minta teman-teman dari jemaat Maja dapat mematuhi anjuran Bupati Lebak untuk melakukan ibadah Natal di gereja-gereja yang mengantongi perizinan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, selama ini harmonisasi hubungan antaragama di Kabupaten Lebak berjalan dengan baik dan saling toleransi, menghargai serta menghormati.
Bahkan, kehidupan di masyarakat sejak dulu hingga kini kondusif dan saling membantu serta menjalin silaturahmi.
"Kami mengapresiasi kehidupan toleransi beragama di Lebak cukup baik," katanya.
Ia mengatakan, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sangat toleran dan dibuktikan setiap kegiatan Natal bersama umat Kristiani selalu hadir.
"Kami berharap perayaan ibadah Natal 2022 berlangsung aman dan damai," katanya
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan berdasarkan kesepakatan Kemenag Kabupaten Lebak bersama Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB, Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG), aparat desa hingga kecamatan termasuk dari pihak pengembang tidak boleh rumah dan toko (Ruko) dijadikan tempat ibadah Natal karena belum memiliki izin.
"Kami juga membantah tidak mengizinkan pembangunan gereja, itu salah. Sebab, sampai saat ini mereka belum mengajukan izin," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gereja Pasundan Rangkasbitung tampung jemaat Maja ibadah Natal
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022