Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mencatat 1.372 warga negara asing (WNA) telah bekerja di beberapa perusahaan di daerah itu dengan status tenaga kerja asing (TKA).

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa dari jumlah tersebut tenaga kerja asing yang bekerja di wilayahnya itu terjadi kenaikan dalam kurun waktu setahun terakhir.

Baca juga: Disnaker Kabupaten Tangerang tunda pembahasan usulan upah minimum

"Dari hasil laporan keberadaan TKA dari satu tahun terakhir ini ada kenaikan, Untuk tahun 2022 tercatat sebanyak 1.372 orang WNA sedangkan di tahun sebelumnya yaitu 2021 ada 969 orang WNA," katanya

Dari 1.372 orang tenaga kerja asing itu, mereka bekerja diberbagai bidang di perusahaan yang ada, mulai dari manufaktur hingga guru. Selain itu, mereka yang bekerja tersebut mayoritas berasal dari negara Korea Selatan, Jerman, dan Amerika Serikat.

"Mayoritas para TKA tersebut bekerja di Pabrik Baja sebagai mekanik serta berprofesi sebagai guru," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, bagi TKA yang telah membayar dana konvensasi penggunaan sebagai tenaga kerja asing telah tercatat sebanyak 547 orang.

Sekitar 5.47 TKA di tahun 2022 yang membayar dana konvensasi penggunaan tenaga kerja asing.

Ia menambahkan, segala bentuk pengurusan perizinan untuk para pekerja asing ini dapat bekerja di Kabupaten Tangerang adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sehingga pihaknya pun tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di wilayah itu.

"Kalau untuk proses perizinan ada di Kementerian, dan kita juga kurang paham berapa jumlah WNA yang ilegal," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022