Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, menunda pembahasan usulan dalam penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 yang direkomendasikan oleh serikat pekerja di daerah itu.

"Kemungkinannya di tanggal 18-22 November 2022 kita akan menerima penyampaian keputusan dari pusat. Namun pemerintah kabupaten/kota dan provinsi diminta untuk menunda penetapan upah itu." kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono di Tangerang, Banten, Kamis.

Baca juga: Bapenda: Sektor PBB dongkrak PAD Tangerang pada 2022

Ia mengatakan sejauh ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten masih membahas rumusan dalam penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum.

Pihaknya juga saat ini masih melakukan pengumpulan data-data yang didistribusikan oleh BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan, diantaranya data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi, dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.

"Jadi sekarang kita masih membuat pembahasan tata tertib nya, lalu pembahasan terkait masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja, serta terkait pandangan dari perguruan tinggi," ujarnya.

Menurutnya, dalam rumusan penetapan dan pengumpulan data tersebut ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

"Dan nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Adapun rekomendasi atau tuntutan kenaikan upah minimum dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang sudah diterima Disnaker, kata dia,  sebesar 24,50 persen.

"Dan usulan itu kita terima, namun nanti kita akan bahas dengan sesuai hasil keputusan pusat. Kita juga sudah bertemu dengan Apindo selaku perwakilan pengusaha/perusahaan dan mereka sudah menyatakan siap untuk mengikuti regulasi dari pemerintah," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022