Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pemerintahnya, salah satunya kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk memberikan pembekalan para ASN.
Hal itu terungkap pada Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang di Aula Tb. Suwandi, Senin (7/11).
“Hari ini kita memulai kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi, hal ini kita lakukan atas perintah Ibu Bupati Serang untuk menjaga, mencegah supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di OPD,” ujar Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai sosialisasi.
Sosialisasi yang dibuka Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri itu menghadirkan narasumber dari Kejari Serang yakni Kepala Seksi (Kasi) Intel Rezkinil Jusar.
Turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Kesra Nanang Supriatna, Asda III Hamdani, Asda III Ida Nuraida, Staf Ahli Bupati Febrianto dan Rahmat Fitriadi, para Kepala Bagian (Kabag) Kepala Sub Bagian (Kasubag) serta para Staf Setda Kabupaten Serang.
Lebih lanjut Sekda Entus mengatakan, Bupati Serang bekerja sama dengan Kepala Kajari Serang serta tim untuk memberikan pengetahuan, pembekalan, pengetahuan sekaligus melakukan upaya pencegahan.
"Kita tidak ingin di Kabupaten Serang terjadi korupsi lagi, itu harapannya,” tegas Entus.
Dijelaskan Entus dalam sosialisasi tersebut seluruh pegawai diseluruh OPD diberikan pendidikan dan pengetahuan untuk pencegahan korupsi. Dia memastikan para pegawai terlihat antusias mengikuti acara sosialisasi pencegahan korupsi tersebut.
“Mudah-mudahan melalui pembekalan pengetahuan ini tidak ada lagi yang tersandung korupsi karena ketidaktahuan, ketidakmengertian dan ketidakcermatan yang dilakukan oleh pegawai di Kabupaten Serang,” ucapnya.
Oleh karena itu, sebut Entus, pada sosialisasi juga memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk dialog dengan narasumber, dimana pihak Kejari Serang pun membuka diri untuk dijadikan mitra konsultasi bagi pegawai di Pemkab Serang.
“Saya kira ini satu hal yang sangat bagus bagi seluruh pegawai Pemkab Serang ketika ada keragu- raguan dalam kegiatan yang dilaksanakan, untuk tidak segan-segan konsultasi dengan kejaksaan,” terangnya.
Bahkan diharapkan, para Pegawai Pemkab Serang juga meminta pendapat legal opinion kepada Kejari Serang.
“Ini demi keyakinan bahwa yang dilakukan oleh pegawai Pemkab Serang sudah sesuai dengan aturan,” katanya.
Entus menjelaskan, kerjasama antara Pemkab Serang dan Kejari Serang sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk tahun 2022 dilaksanakan dalam skala yang massif.
“Ini lebih massif yang menyentuh seluruh pegawai OPD-OPD di lingkungan Pemkab Serang,” kata Entus.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Hal itu terungkap pada Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang di Aula Tb. Suwandi, Senin (7/11).
“Hari ini kita memulai kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi, hal ini kita lakukan atas perintah Ibu Bupati Serang untuk menjaga, mencegah supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di OPD,” ujar Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai sosialisasi.
Sosialisasi yang dibuka Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri itu menghadirkan narasumber dari Kejari Serang yakni Kepala Seksi (Kasi) Intel Rezkinil Jusar.
Turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Kesra Nanang Supriatna, Asda III Hamdani, Asda III Ida Nuraida, Staf Ahli Bupati Febrianto dan Rahmat Fitriadi, para Kepala Bagian (Kabag) Kepala Sub Bagian (Kasubag) serta para Staf Setda Kabupaten Serang.
Lebih lanjut Sekda Entus mengatakan, Bupati Serang bekerja sama dengan Kepala Kajari Serang serta tim untuk memberikan pengetahuan, pembekalan, pengetahuan sekaligus melakukan upaya pencegahan.
"Kita tidak ingin di Kabupaten Serang terjadi korupsi lagi, itu harapannya,” tegas Entus.
Dijelaskan Entus dalam sosialisasi tersebut seluruh pegawai diseluruh OPD diberikan pendidikan dan pengetahuan untuk pencegahan korupsi. Dia memastikan para pegawai terlihat antusias mengikuti acara sosialisasi pencegahan korupsi tersebut.
“Mudah-mudahan melalui pembekalan pengetahuan ini tidak ada lagi yang tersandung korupsi karena ketidaktahuan, ketidakmengertian dan ketidakcermatan yang dilakukan oleh pegawai di Kabupaten Serang,” ucapnya.
Oleh karena itu, sebut Entus, pada sosialisasi juga memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk dialog dengan narasumber, dimana pihak Kejari Serang pun membuka diri untuk dijadikan mitra konsultasi bagi pegawai di Pemkab Serang.
“Saya kira ini satu hal yang sangat bagus bagi seluruh pegawai Pemkab Serang ketika ada keragu- raguan dalam kegiatan yang dilaksanakan, untuk tidak segan-segan konsultasi dengan kejaksaan,” terangnya.
Bahkan diharapkan, para Pegawai Pemkab Serang juga meminta pendapat legal opinion kepada Kejari Serang.
“Ini demi keyakinan bahwa yang dilakukan oleh pegawai Pemkab Serang sudah sesuai dengan aturan,” katanya.
Entus menjelaskan, kerjasama antara Pemkab Serang dan Kejari Serang sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk tahun 2022 dilaksanakan dalam skala yang massif.
“Ini lebih massif yang menyentuh seluruh pegawai OPD-OPD di lingkungan Pemkab Serang,” kata Entus.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022