Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten mengaku akan mematuhi regulasi yang berlaku dalam penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2023.

"Apa pun keputusan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan upah minimum, Apindo akan menerimanya," kata Ketua Apindo Banten Edi Mursalim di Serang, Selasa.

Baca juga: Banten.Antaranews.com raih kategori media online terbaik Stunting Heroes Award

Namun demikian, kata dia, jika melihat faktor-faktor yang ada dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP 36/2001 tentang pengupahan, kenaikan upah minimum di Banten pada tahun 2023 mendatang hanya berkisar 3 persen.

“Paling Rp100 ribuan. Kalau dipersentasekan ya 3 persen,” kata Edi Mursalim menanggapi keinginan buruh/pekerja di Banten yang menargetkan kenaikan upah minimum 2023 sampai dengan 13 persen.

Menurut Edi, Apindo tidak punya pilihan selain mengikuti regulasi yang ada terkait upah minimum sebagaimana telah diatur dalam PP36/2001. Jika merujuk kepada peraturan tersebut, kata Edi, maka hitung-hitungan Apindo Banten kenaikan yang terjadi tidak akan melebihi 3 persen.

“Di internal kami sendiri hitung-hitungan masing-masing ya beragam, tapi gak ada yang sampai lebih dari 3 persen. Rata-rata ya Rp 100 ribu. Malahan ada yang Rp40 ribu, Rp50 ribu,” katanya.

Terkait keinginan buruh/pekerja agar kenaikan mencapai 13 persen, kata Edi, hal tersebut boleh-boleh saja. Tapi sepanjang regulasi yang mengatur masih menggunakan PP 36/2001 keinginan tersebut sulit akan terwujud.

"Jadi mungkin ya kalau mau ubah regulasinya. Kalau regulasi masih sama tapi pengen naik segitu kan namanya menghayal,” kata Edi.

Edi menerangkan, kenaikan upah minimum 2023 yang relative rendah tadi disebabkan diantaranya karena kenaikan pada tahun-tahun sebelumnya sudah terlalu tinggi. Akibatnya, kata dia, dapat di lihat dari telah banyaknya perusahaan anggota Apindo Banten yang memilih hengkang dari Banten dan beralih mendirikan pabrik di Jawa Tengah.

"Pan Brothers itu pindah ke Boyolali. 29 Ribu karyawannya, gaji Rp2,1 juta. Senang itu rakyat Boyolali,” kata Edi mencontohkan.

Edi menegaskan kembali bahwa Apindo Banten dan perusahaan anggota akan tetap berpegang teguh kepada regulasi yang berlaku. Jika kebijakan yang terjadi dari konsekuensi menjalankan regulasi tersebut adalah menaikkan upah minimum sampai 13 persen misalnya sebagaimana diinginkan buruh/pekerja, pihaknya mengaku siap-siap saja.

"Ibaratnya sanggup ya hadapi, gak sanggup ya tutup,” kata Edi.

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan pihaknya bersikukuh mengajukan kenaikan upah minimum di tahun depan tersebut 10 sampai 13 persen dari upah minimum tahun 2022 ini.

Disnaker Banten meminta buruh melalui serikat pekerja yang mewakilinya agar pro aktif mengawal perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sehingga memudahkan dalam penetapan besaran UMK.

"Pengawalan dimaksud sebagai langkah antisipasi yang bisa dilakukan ketimbang upaya-upaya penolakan upah minimum setelah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Septo Kalnadi.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022