Ikatan wartawan Lebak (Ikwal) momentum Milad ke 2 lebih ditingkatkan kinerja  profesionalisme sebagai jurnalis yang mematuhi Kode Etika Jurnalistik (KEJ), sehingga dapat dipertanggungjawab kepada publik.

"Kita memiliki sebanyak 44 pewarta dengan berbagai media baik cetak maupun online," kata Ketua Ikwal Kabupaten Lebak Irfan Ilmi di Lebak, Rabu. 

Perjalanan organisasi kewartawanan Ikwal di Kabupaten Lebak yang usianya baru memasuki Milad ke 2 tentu eksis untuk menyumbangkan kontribusi pemberitaan kepada  masyarakat dan pemerintah daerah yang aktual, akurat dan berimbang. 

Komitmen Ikwal hingga kini semakin kompak juga solid dalam organisasi kewartawanan yang lebih mengedepankan KEJ, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 

Kehadiran Ikwal hingga kini belum ditemukan pelanggaran KEJ yang dilakukan anggotanya dan jika ada dipastikan akan mendapatkan tindakan tegas.  

Dalam laman resmi Dewan Pers Indonesia bahwa dijelaskan uraian isi dari kode etik yakni

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. 

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

"Kami meyakini jika wartawan  mematuhi pedoman kode etik itu  dipastikan bekerja lebih profesionalisme, " kata pewarta Harian Pelita. 

Ia mengatakan, selama ini Ikwan bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dalam mendukung program -program pembangunan  untuk tercapai kesejahteraan masyarakat. 

Sebab, wartawan sebagai kontrol sosial juga memiliki kewajiban untuk mendukung  pemerintah daerah, sekaligus mengawasi dan mengkritisi program  tersebut agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan anggaran. 

"Kita minta para anggota Ikwan juga mempublisasikan jika benar-benar ada temuan penyelewengan anggaran, namun tetap mengedepankan KEJ sehingga dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Dalam Milad Ikwal yang ke 2 akan dipusatkan Sabtu (15/10) di kawasan Puncak Cisarua Kabupaten Bogor untuk menikmati panorama alam pegunungan di Perkebunan Teh, sekaligus penyegaran untuk mengisi acara milad tersebut.

Semoga Milad Ikwal  ke 2 yang berlangsung di kawasan Puncak Bogor berjalan lancar dan sukses dan kembali ke Kabupaten Lebak selamat sampai tujuan. Amin.

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022