Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri. 

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Benny menekankan, kedepannya institusi Polri dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dan bentuk evaluasi kedepannya agak jauh lebih baik lagi dalam memberikan keputusan etik terhadap personel kepolisian yang terjerat masalah hukum. 

"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ujar Benny.

Dalam hal ini, Benny menyatakan, Kompolnas sudah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotseno ke Korps Bhayangkara. 

Menurutnya, putusan terkait perkara tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, Benny menegaskan, kedepannya Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik. Apalagi, kata Benny, terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.

"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu. Kedepannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," tutup Benny.




 

Pewarta: Achmad irfan

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022