Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Banten, mengintensifkan pengawasan terhadap olahan pangan dan obat-obatan di sejumlah retail dan pasar tradisional selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022.

"Kita tentunya akan mengintensifikasi pengawasan pada pangan olahan termasuk takjil, serta makanan lain dan obat-obatan. Dengan menggunakan mobil laboratorium keliling milik Loka POM," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri di Tangerang, Kamis.

Baca juga: DPRD Tangerang minta Disnakertrans usut penyebab kecelakaan kerja PT SMS

Ia mengatakan, kegiatan pengawasan terhadap olahan pangan dan obat-obatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) serta keamanan konsumsi masyarakat selama puasa.

"Pada Ramadhan kali ini lebih diintensifkan dari seminggu sebelum puasa sampai seminggu setelah Lebaran," katanya.

Ia menjelaskan, target utama dari pengawasan Loka POM Kabupaten Tangerang adalah kandungan dari hasil olahan pangan, kemudian izin edar produk, kadaluarsa kemasan dan label produk.

"Tentang keamanan pangan dari ciri-ciri pangan mengandung bahan berbahaya, contoh bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan mengandung bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan para pedagang," ujarnya.

Selain itu, dikatakan dia, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan jajanan untuk berbuka puasa seperti takjil di seluruh sentra penjualan.

Ia menuturkan, dalam pelaksanaan-nya, tim pengecek di lapangan akan melakukan pengambilan sampel produk pangan jajanan takjil menggunakan empat parameter uji laboratorium, yaitu formalin, boraks, rhodamin dan metanil yellow.

"Jika ditemukan produk pangan diduga mengandung bahan kimia berbahaya, maka terhadap produk tersebut tidak diperkenankan untuk dijual, dan dimusnahkan di tempat," tuturnya.

Ia mengungkapkan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap pelaku usaha atau penjual bahan pangan dengan adanya bahan mengandung berbahaya. Dilakukan pemberian sanksi administrasi atau sampai pidana sesuai Undang-undang 18 tahun 2012.

"Tentunya jika pelaku terbukti dengan sengaja menambahkan bahan kimia berbahaya itu pada pangan akan di beri sanksi pidana sesuai undang-undang berlaku," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022