Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Supriadi, meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk segera mengusut penyebab kecelakaan kerja di PT SMS Steel yang mengakibatkan delapan orang pekerja mengalami luka-luka.
"Disnakertrans Provinsi harus turun dan inspeksi untuk investigasi, apakah ada norma-norma K3 ada yang dilanggar oleh perusahaan itu atau tidak," ucap Supriadi di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Polresta Tangerang selidiki kasus kecelakaan kerja di PT SMS
Ia mengatakan, jika selama ini PT SMS Steel yang bergerak di bidang peleburan limbah baja tersebut, diduga adanya pelanggaran dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dilakukan pihak perusahaan itu.
"Jika terdapat pelanggaran K3 di perusahaan itu, maka akan ada sanksi dari pemerintah nantinya," ujarnya.
Menurutnya, Disnakertrans Provinsi Banten kini harus benar-benar berfungsi secara maksimal dalam pengawasan terhadap penerapan K3 di seluruh perusahaan tersebut sesuai dalam Undang-undang No 1 Tahun 1970.
"Itu bisa mendapatkan sanksi berat, jika Dinsakertrans Provinsi benar- benar berfungsi, bahkan ada sanksi pidana nya di UU No 1 Tahun 1970," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, M Nawa Said, menambahkan bahwa Disnakertrans Provinsi Banten harus segera turun tangan untuk membantu para buruh yang mengalami kecelakaan kerja di PT SMS agar mendapatkan hak-hak-nya.
"Kami juga berharap Disnakertrans Provinsi Banten, turun tangan untuk membantu korban kecelakaan kerja," katanya.
Ia juga meminta, para buruh dan keluarga korban untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang dalam menemukan penyebab kecelakaan kerja tersebut.
"Kita tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Disnakertrans Provinsi harus turun dan inspeksi untuk investigasi, apakah ada norma-norma K3 ada yang dilanggar oleh perusahaan itu atau tidak," ucap Supriadi di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Polresta Tangerang selidiki kasus kecelakaan kerja di PT SMS
Ia mengatakan, jika selama ini PT SMS Steel yang bergerak di bidang peleburan limbah baja tersebut, diduga adanya pelanggaran dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dilakukan pihak perusahaan itu.
"Jika terdapat pelanggaran K3 di perusahaan itu, maka akan ada sanksi dari pemerintah nantinya," ujarnya.
Menurutnya, Disnakertrans Provinsi Banten kini harus benar-benar berfungsi secara maksimal dalam pengawasan terhadap penerapan K3 di seluruh perusahaan tersebut sesuai dalam Undang-undang No 1 Tahun 1970.
"Itu bisa mendapatkan sanksi berat, jika Dinsakertrans Provinsi benar- benar berfungsi, bahkan ada sanksi pidana nya di UU No 1 Tahun 1970," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, M Nawa Said, menambahkan bahwa Disnakertrans Provinsi Banten harus segera turun tangan untuk membantu para buruh yang mengalami kecelakaan kerja di PT SMS agar mendapatkan hak-hak-nya.
"Kami juga berharap Disnakertrans Provinsi Banten, turun tangan untuk membantu korban kecelakaan kerja," katanya.
Ia juga meminta, para buruh dan keluarga korban untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang dalam menemukan penyebab kecelakaan kerja tersebut.
"Kita tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022