Dinas Pertanian Provinsi Banten dan SMKN 2 Pandeglang menandatangani naskah kerjasama dalam rangka pengembangan benih/bibit tanaman hortikultura, perkebunan dan tanaman Pangan melalui Kultur jaringan, dan metode lainnya di Pandeglang, Selasa..

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, selain pengembangan bibit tanaman, kerjasama juga meliputi sertifikasi benih/bibit tanaman, pemanfaatan tempat dan SDM untuk pelatihan pertanian serta penyerapan benih/bibit tanaman yang dihasilkan.

Baca juga: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dukung Program Bersama Kementerian Keuangan

Menurut Agus, Dinas Pertanian mempunyai amanah dan tanggung jawab untuk terus mengembangkan benih/bibit tanaman hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan baik yang diperoleh melalui teknik kultur jaringan maupun metode lainnya dengan kualitas yang baik serta kuantitas yang mencukupi kebutuhan benih/bibit di Provinsi Banten.

"Sehingga peningkatan produksi hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan dapat terwujud sesuai dengan harapan," kata Agus.

Agus mengatakan, terkait dengan pengembangan benih/bibit hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan yang dilakukan oleh peserta didik SMKN 2 Pandeglang, karena SMKN 2 Pandeglang telah berhasil memproduksi benih/bibit kultur jaringan tanaman pisang Cavendish jenis G-9 yang berasal dari Biotrop Bogor Jawa Barat.

"Benih Cavendish Jenis G-9 telah berhasil dikulturjaringankan sebanyak 3.000 sampai dengan 5.000 Bibit," katanya.

Ia mengatakan, saat ini juga SMKN 2 Pandeglang juga bekerjasama dengan PT. Sutera Alam Makmur akan melaksanakan perbanyakan benih/bibit pisang Cavendish jenis Haraka yang berasal dari perkebunan pisang di Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak yang secara asal muasal bibit tersebut berasal dari daerah Jawa Timur.

"SMKN 2 Pandeglang berhasil melakukan perbanyakan benih/bibit pisang dengan teknik kultur jaringan, akan tetapi benih yang dihasilkan dari kultur jaringan ini, terkendala dalam proses pemasaran secara luas," katanya.

Benih atau bibit pisang hasil kultur jaringan tersebut belum mendapatkan legalitas untuk peredaran benihnya yaitu berupa Sertifikat Benih yang diterbitkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikulutra dan Perkebunan Provinsi Banten,Dinas Pertanian Provinsi Banten.

"Sesuai dengan naskah kerjasama yang disepakati Dinas Pertanian dapat melakukan pembinaan dan mendampingi proses pelaksanaan sertifikasi benih/bibit sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Agus.

Dalam hal ini, kata Agus, Dinas Pertanian Provinsi Banten menugaskan Kepala UPT Pengawasan dan Seritifkasi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan dalam melakukan sertifikasi benih/bibit tanaman hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan melalui teknis kultur jaringan maupun metode perbanyakan benih/bibit lainnya.

Setelah proses Sertifikasi bijit sudah ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku, benih tanaman yang dihasilkan oleh SMKN 2 Pandeglang dapat dipasarkan baik untuk penyediaan benih.bibit pemerintah maupun swasta baik di wilayah Provinsi Banten maupun daerah lain di Indonesia, bahkan bisa melakukan eksport benih ke negara lain.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022