Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan memberikan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan di ruang Tangerang Cerdas Center (TCC), hal ini untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam mengurus administrasi kependidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, setiap harinya ada petugas yang berjaga di loket TCC untuk melayani masyarakat.
Baca juga: Pemkab Tangerang distribusikan minyak goreng ke tingkat desa
Ia menambahkan, pelayanan yang dapat diurus melalui TCC diantaranya adalah legalisir ijazah, mutasi siswa, pindah sekolah, izin prakerin, izin penelitian, ijazah hilang dan NPSN.
"Jadi diantara pelayanan tersebut sudah ada yang bisa diakses melalui aplikasi simpodik.tangerangkota.go.id atau melalui web e_pendidikan.tangerangkota.go.id," katanya dalam keterangan resmi
Pria yang juga ketua PGRI Kota Tangerang itu menambahkan, dalam mengurus administrasi kependidikan masyarakat wajib melengkapi data yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pembuatan berkas.
"Misal, untuk mutasi atau pindah sekolah ke luar kota, orangtua siswa wajib membawa dokumen seperti surat pindah sekolah asal, identitas siswa di raport, nilai terakhir dan riwayat pindah sekolah," papar Jamal.
Jamal menambahkan, selama pandemi Covid-19 beberapa pelayanan dilakukan secara daring. Namun pihaknya tetap mencantumkan nomor operator serta tata cara dan persyaratan dalam mengurus berkas kependidikan.
"Meskipun kondisi pandemi pelayanan tetap kami berikan, bahkan ketika level PPKM turun pelayanan di TCC aktif kembali," jelasnya.
Ia menegaskan, untuk kedepannya beberapa proses adiministrasi kependidikan di Kota Tangerang akan secara digital atau online. "Tetapi untuk mengurus legalisir ijazah dan ijazah hilang tetap harus melalui TCC di Dinas Pendidikan Kota Tangerang," ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya pelanan di TCC dapat membantu masyarakat dalam mengurus berkas atau administrasi kependidikannya dengan mudah dan cepat.
"Juga tidak ada biaya yang harus dikeluarkan sedikitpun, semuanya gratis dalam mengurus berkas di TCC," tukasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, setiap harinya ada petugas yang berjaga di loket TCC untuk melayani masyarakat.
Baca juga: Pemkab Tangerang distribusikan minyak goreng ke tingkat desa
Ia menambahkan, pelayanan yang dapat diurus melalui TCC diantaranya adalah legalisir ijazah, mutasi siswa, pindah sekolah, izin prakerin, izin penelitian, ijazah hilang dan NPSN.
"Jadi diantara pelayanan tersebut sudah ada yang bisa diakses melalui aplikasi simpodik.tangerangkota.go.id atau melalui web e_pendidikan.tangerangkota.go.id," katanya dalam keterangan resmi
Pria yang juga ketua PGRI Kota Tangerang itu menambahkan, dalam mengurus administrasi kependidikan masyarakat wajib melengkapi data yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pembuatan berkas.
"Misal, untuk mutasi atau pindah sekolah ke luar kota, orangtua siswa wajib membawa dokumen seperti surat pindah sekolah asal, identitas siswa di raport, nilai terakhir dan riwayat pindah sekolah," papar Jamal.
Jamal menambahkan, selama pandemi Covid-19 beberapa pelayanan dilakukan secara daring. Namun pihaknya tetap mencantumkan nomor operator serta tata cara dan persyaratan dalam mengurus berkas kependidikan.
"Meskipun kondisi pandemi pelayanan tetap kami berikan, bahkan ketika level PPKM turun pelayanan di TCC aktif kembali," jelasnya.
Ia menegaskan, untuk kedepannya beberapa proses adiministrasi kependidikan di Kota Tangerang akan secara digital atau online. "Tetapi untuk mengurus legalisir ijazah dan ijazah hilang tetap harus melalui TCC di Dinas Pendidikan Kota Tangerang," ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya pelanan di TCC dapat membantu masyarakat dalam mengurus berkas atau administrasi kependidikannya dengan mudah dan cepat.
"Juga tidak ada biaya yang harus dikeluarkan sedikitpun, semuanya gratis dalam mengurus berkas di TCC," tukasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022