Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Banten, memberikan potongan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai 15 persen mulai 23 Agustus hingga 30 September 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibawa dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa mengatakan program relaksasi BPHTB dan PBB ini sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2021 dan diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang dalam meringankan beban pada masa pandemi.

"Pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kepada seluruh masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan," katanya.

Untuk mendapatkan program ini, masyarakat harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan aturan dalam Perwal Nomor 64 Tahun 2021.

Misalnya, untuk pengurangan PBB, wajib pajak tidak boleh memiliki piutang lima tahun sebelumnya. Sedangkan, untuk penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan 2020.

Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara tunai di beberapa gerai pembayaran pajak, seperti loket Bank BJB, kantor pos, Alfamart dan Indomaret.

Selain itu, pembayaran nontunai juga dapat dilakukan melalui aplikasi Bapenda Kota Tangerang.

"Sekarang pembayaran lebih baik dilakukan dari rumah saja. Masyarakat dapat mengaksesnya lewat aplikasi LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, QRIS, BJB Digi, dan Gopay," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dilansir Bapenda Kota Tangerang untuk pengurangan PBB tahun 2021 dibagi dalam empat buku dengan rincian yakni buku dua dengan ketetapan Rp100.001 hingga Rp500.000 mendapat pengurangan sebesar 15 persen.

Buku tiga dengan ketetapan Rp500.001 sampai dengan Rp2.000.000 mendapat pengurangan sebesar 10 persen.

Buku empat dengan ketetapan Rp2.000.001 sampai Rp5.000.000 mendapat pengurangan sebesar 8 persen dan buku lima dengan ketetapan lebih dari Rp5.000.000 mendapat pengurangan sebesar enam persen.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021