Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Ahmad Hudori menjelaskan penerapan protokol kesehatan (prokes) saat melaksanakan salat berjamaah sesuai dengan kaidah fiqih, yakni "La dharara wala dhirara" atau jangan mencelakakan diri sendiri juga orang lain.

"Pemkab Lebak mengizinkan kita melaksanakan salat berjamaah dengan menerapkan prokes, maka kami imabu warga untuk mematuhinya, dan itu (penerapan prokes) sesuai dengan kaidah fiqih," katanya di Lebak, Selasa.

Baca juga: BPBD Lebak ingatkan warga waspada hujan malam hari
 
Pemerintah Kabupaten Lebak kini mengizinkan adanya kegiatan peribadatan dan pernikahan berdasarkan intruksi Bupati Lebak Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19. 

"Kita sekarang diberikan pelonggaran untuk melakukan kegiatan salat berjamaah setelah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dengan catatan untuk kegiatan salat berjamaah tetap wajib mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
 
Para jamaah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Jumlah  jamaah harus 20 persen dari kapasitas masjid atau musolah.. 
 
KH Ahmad mengatakan bila masyarakat mengalami gejala COVID-19, segera melapor ke petugas RW atau kantor desa dan kelurahan. 
 
Selanjutnya, mereka dilakukan test swab untuk memastikan apakah positif terpapar COVID-19. 
 
Apabila, mereka itu positif maka dilakukan isolasi mandiri maupun perawatan medis. 
 
Sebab, kata dia, jika dia positif lalu melaksanakan salat berjamaah dipastikan menularkan kepada orang lain dan membahayakan. 

"Semua aturan itu semata untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Lebak, dan semua elemen termasuk masyarakat harus mendukungnya," katanya.
 
Hudori juga meminta agar  Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya corona. 
 
"Kita prihatin hingga kini penyebaran virus corona terus bertambah dan belum menghilang," sehingga warga harus melawan corona itu, katanya menjelaskan. 
 
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi mengatakan, bahwa pelaksanaan salat berjamaah di masjid dapat menerapkan protokol kesehatan, termasuk pesta pernikahan. 
 
Apabila, mereka melakukan pelanggaran maka pihaknya melibatkan Satpol PP dan Satgas Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar itu. 
 
"Kami mengimbau warga dapat mematuhi dalam instruksi Bupati Lebak guna memutus rantai penyebaran virus corona," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021