Dinas Pertanian Provinsi Banten mengimbau panitia penyembelihan hewan kurban agar memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Provinsi Banten Ari Mardiana di Serang, Selasa mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pertemuan teknis Idul Adha 1442 secara daring bersama Dinas Kabupaten/Kota, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se Provinsi Banten serta DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Banten dengan peserta berjumlah 107 orang.

Baca juga: DPRD Banten: ManfaatKan sedimentasi situ untuk lokasi pemakaman Covid-19

"Kami juga sudah menyampaikan Surat Edaran Kadis Pertanian Nomor 524/1142 -Distan/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non alam Corona Virus Desease (COVID-19)," kata Ari Mardiana.

Selain itu, pihaknya juga sudah membuat Surat Kadis Pertanian Nomor 524/1148 -Distan/2021 tanggal 25 Juni 2020 perihal Persiapan Sarana dan Prasarana Pemotongan Hewan Kurban.

"Selain penekanan penerapan prokes di lapak penjual hewan kurban, kami juga mengantisipasi penyakit anthrax terhadap hewan kurban yang berasal dari wilayah endemis anthrax," kata Ari.

Menurut Ari, Dinas Pertanian Provinsi Banten akan bekerjasama dengan Dinas Kabupaten/Kota serta PDHI Cabang Banten dalam pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan kurban di masjid-masjid se Provinsi Banten.

"Mengingat saat ini dalam situasi bencana non-alam wabah Coronavirus Disease (COVID-19) maka dihimbau agar kegiatan qurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19," katanya.

Menurutnya, pada saat pandemi COVID-19 ini, pemotongan hewan qurban disarankan dilakukan di RPH -R (Rumah Potong Hewan Pemerintah) disesuaikan dengan kapasitas RPH.

"Apabila dilakukan di DKM atau tempat lainnya harus memperhatikan protokol Kesehatan diantaranya jaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan, pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu jika diperlukan pemeriksaan antigen," kata Ari.

Selain itu, kata dia, melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri.

Setiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas dilarang masuk ke tempat pemotongan; dan panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri. Kemudian bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian hewan kurban disarankan dilakukan pembelian secara daring .

"Dilarang melakukan pemotongan sapi, kerbau, domba, kambing betina yang masih produktif untuk menjaga kelangsungan populasi ternak yang ada di provinsi Banten, Selain itu pemotongan ternak betina produktif melanggar undang-undang tentang peternakan dan Kesehatan hewan," kata Ari .

Webinar yang diselenggarakan Distan Banten dengan dengan peserta pengurus DKM dan para dokter hewan tersebut, menghadirkan narasumber Asep Mulya Hidayat, MMA (Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten), Drh. Sri Herny (Ketua PDHI Cabang Banten I), Drh. Supriyanto, M.VPH (Praktisi Kesmavet), Drh. Mawar Subangkit, M.Si, Phd, APVet (Dosen FKH IPB University) serta Drh. Ari Mardiana (Kabid Keswan Kesmavet, Dinas Pertanian Provinsi Banten).*

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021