Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, berharap hukuman mati terhadap gembong narkotika yang sudah divonis pengadilan harus dilakukan sesuai Undang-Undang hukum yang berlaku.
 
"Berbahaya jika hukuman mati itu dihentikan atau dihapus terhadap terpidana kasus narkotika," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori menanggapi peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Lebak, Senin.

Baca juga: Gula aren Lebak jadi unggulan ekonomi masyarakat di desa
 
Hukuman mati bagi kasus perkara narkotika yang sudah divonis pengadilan tentu secepatnya bisa dilakukan eksekusi.
 
Selama ini, mereka dalam tahanan penjara masih mengendalikan peredaran dan jaringan narkotika di tanah air.
 
Peredaran narkotika di Indonesia sudah merambah ke pelosok-pelosok desa dan korbannya terdapat kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat, artis dan ibu rumah tangga.
 
Namun, kata dia, yang lebih berbahaya itu jika oknum aparatur negara yang terlibat narkotika, Bagaimana keberlangsungan negara jika mereka terlibat dengan barang haram itu.
 
MUI Lebak mendukung jika oknum aparatur negara yang terlibat narkotika dipecat juga menjalani hukuman.
 
"Kami berharap eksekusi terhadap bandar atau gembong narkotika bisa dipercepat agar tidak meluas peredaran barang - barang haram yang menghancurkan generasi bangsa itu, " katanya.
 
Menurut dia, penerapan hukuman mati harus dilakukan sesuai Undang -Undang hukum yang berlaku guna memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang hingga kini tidak habis-habisnya peredaran narkotika.
 
Hukuman mati itu dapat meminimalisasi peredaran narkotika, karena secara psiokologis mereka ketakutan untuk melakukan bisnis barang haram tersebut.
 
Karena itu, adanya desakan Amnesty Internasional untuk meminta penghentian hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika tentu bisa menjadikan ancaman kehancuran generasi juga bisa memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.
 
Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) korban narkoba di Indonesia mencapai jutaan orang dan puluhan ribu kematian.
 
Dalam pandangan Islam bahwa narkotika itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga akar-akarnya.
 
Selain itu juga narkotika musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir.
 
"Kami berharap hukuman mati terhadap gembong atau bandar narkotika yang sudah divonis pengadilan itu bisa direalisasikan oleh Kejaksaan," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021