Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menegaskan, hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika harus diberlakukan untuk menyelamatkan anak-anak bangsa.
 
"Kami tidak setuju permintaan Amnesty Internasional yang mendesak penghentian hukuman mati bagi kasus terpidana narkotika, " kata dia di Lebak, Banten, Minggu.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Lebak tolak penghentian hukuman mati terpidana narkotika

Kata dia, seluruh elemen masyarakat tentu menolak penghentian hukuman mati terhadap gembong bandar narkotika yang sudah divonis pengadilan dan masyarakat menuntut eksekusi vonis itu sesegera mungkin.

Penghapusan hukuman mati bagi mereka itu, kata dia, tentu membuka ruang baru bagi pelaku narkotika untuk memasarkan barang-barang haram itu seluas-luasnya.
 
Penerapan hukuman mati terhadap terpidana narkotika tetap diberlakukan guna menyelamatkan anak bangsa dari bahaya laten narkoba itu.
 
Selama ini, kata dia, penerapan hukuman mati saja terhadap terpidana narkotika tidak memberikan efek jera, bahkan peredaran narkotika di Banten hingga masuk ke pelosok- pelosok desa.
 
"Kita bisa membayangkan jika hukuman mati itu dihentikan dipastikan generasi bangsa hancur juga berjatuhan kematian, karena narkotika sangat membahayakan," kata dia.
 
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori, mengatakan, mereka mendukung penerapan hukuman mati terhadap kasus terpidana narkotika harus diterapkan sesuai hukuman yang berlaku untuk menyelamatkan generasi bangsa. "Kami menolak jika hukuman mati itu dihentikan dan dihapus terhadap kasus narkotika, " katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021