Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merespons perkembangan kasus COVID-19 yang meningkat dengan memperkuat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, bahkan jika ada desa berstatus zona merah, PPKM Mikro diberlakukan hingga rukun tetangga (RT).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 01 Tahun 2021. “Kita fokus ke PPKM Mikro, karena jika lockdown secara keseluruhan, untuk Kabupaten Serang akan berat. PPKM mikro masih bagus, tinggal kita perkuat lagi, semua jangan lengah,” kata Tatu kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Bupati Tatu instruksikan PPKM Mikro hingga tingkat RT/RW
Menurut Tatu, PPKM Mikro diberlakukan berbeda, tergantung status kasus COVID-19 di setiap desa.
“Jika zona merah, dengan kriteria lebih dari lima rumah kasus konfirmasi positif COVID-19, maka pemberlakukan PPKM Mikro secara ketat tingkat RT,” tegasnya.
Selanjutnya dilakukan mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi dengan menguatkan posko tingkat desa.
“Semua desa wajib membuat posko penanganan COVID-19. Selanjutnya harus koordinasi dengan posko tingkat kecamatan, dan seterusnya. Posko ini dibantu oleh unsur TNI-Polri dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Instruksi ini juga berlaku untuk unsur pemerintah dan perusahaan swasta, yakni pemberlakuan work from home (WFH) dan work from office (WFO). Selain zona merah, memberlakukan 50 persen WFH. Kemudian bagi zona merah, diberlakukan WFH sebanyak 75 persen.
Pada bidang pendidikan, Bupati Serang juga mengeluarkan instruksi jika sudah masuk zona merah, maka pemberlakukan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
Selanjutnya bagi restoran dan pusat perbelanjaan, wajib melakukan pembatasan pengunjung sekitar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Instruksi Bupati Serang tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Tatu menilai, varian COVID-19 delta jangan dianggap sepele, karena proses penularan begitu cepat dan berisiko.
“Kita semua jangan lengah, tetap menerapkan perotokol kesehatan secara ketat. Saling mengingatkan karena jika ada yang menyepelekan COVID-19, maka penularan akan semakin masif,” ujarnya.
Tatu meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa melaksanakan instruksi yang sudah ditetapkan.
“Semua harus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan PPKM Mikro. Semua harus melaksanakan aturan yang sudah dicantumkan,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 01 Tahun 2021. “Kita fokus ke PPKM Mikro, karena jika lockdown secara keseluruhan, untuk Kabupaten Serang akan berat. PPKM mikro masih bagus, tinggal kita perkuat lagi, semua jangan lengah,” kata Tatu kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Bupati Tatu instruksikan PPKM Mikro hingga tingkat RT/RW
Menurut Tatu, PPKM Mikro diberlakukan berbeda, tergantung status kasus COVID-19 di setiap desa.
“Jika zona merah, dengan kriteria lebih dari lima rumah kasus konfirmasi positif COVID-19, maka pemberlakukan PPKM Mikro secara ketat tingkat RT,” tegasnya.
Selanjutnya dilakukan mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi dengan menguatkan posko tingkat desa.
“Semua desa wajib membuat posko penanganan COVID-19. Selanjutnya harus koordinasi dengan posko tingkat kecamatan, dan seterusnya. Posko ini dibantu oleh unsur TNI-Polri dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Instruksi ini juga berlaku untuk unsur pemerintah dan perusahaan swasta, yakni pemberlakuan work from home (WFH) dan work from office (WFO). Selain zona merah, memberlakukan 50 persen WFH. Kemudian bagi zona merah, diberlakukan WFH sebanyak 75 persen.
Pada bidang pendidikan, Bupati Serang juga mengeluarkan instruksi jika sudah masuk zona merah, maka pemberlakukan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
Selanjutnya bagi restoran dan pusat perbelanjaan, wajib melakukan pembatasan pengunjung sekitar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Instruksi Bupati Serang tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Tatu menilai, varian COVID-19 delta jangan dianggap sepele, karena proses penularan begitu cepat dan berisiko.
“Kita semua jangan lengah, tetap menerapkan perotokol kesehatan secara ketat. Saling mengingatkan karena jika ada yang menyepelekan COVID-19, maka penularan akan semakin masif,” ujarnya.
Tatu meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa melaksanakan instruksi yang sudah ditetapkan.
“Semua harus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan PPKM Mikro. Semua harus melaksanakan aturan yang sudah dicantumkan,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021