Bupati Serang, Banten, Ratu Tatu Chasanah
menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kepada jajarannya dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 hingga tingkat desa, RT dan RW.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 01 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

“Maka berkenaan dengan hal tersebut, diinstruksikan kepada badan, dinas, BUMD, pelaku usaha, camat, kepala desa sampai dengan tingkat RT dan RW,” tulis Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam surat instruksi yang disiarkan Diskominfosatik dipantau di Serang, Kamis.

Dalam instruksi itu disebutkan, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria, yaitu zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Selanjutnya, zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai 2 dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Berikutnya, zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.

Kemudian menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Serang dengan tetap memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.



 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021