Serang (ANTARABanten) - Sebanyak 10.870 lokasi dari 17.602 lokasi tanah wakaf di seluruh Banten, belum disertifikasi atau belum memiliki sertifikat, kata Nia Rahayu, Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.

"Kami belum merekap secara detail, tapi secara umum ada sekitar 10.870 tanah wakaf di Banten ini yang belum bersertifikat," katanya, di Serang, Minggu.

Saat ini, lanjut Nia, pihaknya sedang berupaya optimal melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar proses sertifikasi mendapatkan kemudahan.

Selain itu, minimnya anggaran juga berpengaruh terhadap kesulitan untuk melakukan sertifikasi. Untuk tahun 2011 saja, pihaknya hanya mendapatkan anggaran sertifikasi tanah wakaf sebesar Rp1 juta per tanah wakaf.

Padahal menurut dia, dalam praktiknya, untuk mengurus sertifikasi tanaf wakaf itu biayanya lebih dari Rp1 juta, apalagi jika lokasi tanah wakafnya yang jauh.

"Kami berharap sekali kerja sama dengan BPN akan terjadi, sehingga bisa memudahkan kami untuk sertifikasi," kata Nia.

Salah satu kendala lainnya dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf, kata Nia, adalah pendataan tanah yang kurang optimal.

Berbeda dengan zakat, menurut dia, pengelolaan tanah wakaf tidak serapih pengelolaan zakat. apalagi banyak nazir atau yayasan yang kesulitan ketika dimintai informasi tentang tanah wakaf yang dikelolanya.

"Jadi memang tingkat kesulitan pendataan tanah wakaf itu sangatlah sulit. Tapi kami tetap berusaha optimal," kata Nia seraya menjelaskan bahwa tanah wakaf tersebut kebanyakan dibangun masjid, mushola, panti asuhan, hingga pesantren.

Bagi tanah wakaf yang berlokasi strategis disebut sebagai tanah wakaf produktif.

"Seperti di Kronjo ada tanah wakaf produktif dibangun pom bensin. Ada juga tanah wakaf yang dibangun klinik kesehatan. Asalkan pembagian hasilnya jelas untuk kemaslahatan," kata Nia. 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011