Petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Lebak mengoptimalkan operasi masker terhadap pengendara roda dua dan roda empat.
 
"Kami memberikan teguran dan sanksi sosial bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, " kata Koordinator Lapangan Petugas PPKM Kabupaten Lebak Dian saat menggelar operasi di Jalan Cimarga, Jumat.

Baca juga: Warga Kabupaten Lebak diminta warga waspada banjir bandang dan longsor
 
Petugas PPKM melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Lebak,TNI dan Polri memaksimalkan operasi masker guna pengendalian pandemi COVID-19.
 
Selama ini, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak usai lebaran cukup menonjol hingga ditetapkan zona oranye dari sebelumnya zona kuning.
 
Pelaksanaan operasi masker itu, kata dia, diprioritaskan para pengendara karena banyak ditemukan pengemudi maupun penumpang tak menerapkan protokol kesehatan.
 
"Kami hari ini menindak 30 pengemudi kendaraan yang melanggar dengan tidak menggunakan masker, " katanya.
 
Menurut dia, operasi masker juga dikhususkan di zona oranye di antaranya, seperti Kecamatan Cimarga, Rangkasbitung, Kalanganyar, Warunggunung dan Cibadak.
 
Para petugas PPKM, kata dia, selain memberikan sanksi hukuman sosial kepada pengemudi yang tidak memakai masker juga mereka diberikan masker.
 
Selain itu juga diberikan sosialisasi edukasi tentang bahaya virus corona.
 
"Kami minta warga menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan, " katanya.
 
Berdasarkan data COVID-19 Kabupaten Lebak tercatat sebanyaknya 3.774 orang dan di antaranya 3.460 orang dilaporkan sembuh, 244 orang menjalani isolasi dan perawatan medis dan 70 orang meninggal dunia.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021