Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah menyelesaikan semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2020.

"Pada prinsipnya semua yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK dalam LHP Tahun Anggaran 2020, termasuk pengembalian uang sudah kami selesaikan 100 persen," kata Sekda Banten Al Muktabar, di Serang, Jumat.

Baca juga: Gubernur Banten kembali perpanjang PPKM mikro antisipasi penyebaran COVID-19

Ia mengatakan, selain temuan terkait pengembalian uang negara, Pemprov Banten juga sudah menyelesaikan temuan yang bersifat administratif.

"Kemarin kami kan diberi waktu 60 hari, namun sebelum 60 hari sudah kami selesaikan," kata Al Muktabar.

Selain itu juga, kata dia, berkaitan dengan rekomendasi BPK dalam masalah regulasi ketahanan pangan, juga sudah diselesaikan karena berkaitan juga dengan DPRD Banten.

Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah dan upaya Pemprov Banten dalam menyelesaikan hasil temuan BPK dalam LHP Tahun 2020.

"Kami mengapresiasi upaya pemprov dalam menyelesaikan temuan BPK termasuk mengembalikan kerugian yang senilai Rp2 miliar," kata Budi Prayogo.

Sebelumnya BPK RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan 12 kelemahan pengendalian intern dan permasalahan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Kelemahan tersebut salah satunya, kelebihan pembayaran proyek sebesar Rp1,16 miliar yang ada di tiga organisasi perangkat daerah (OPD).

Tiga OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Sedangkan kelemahan lainnya disebutkan oleh BPK adalah penatausahaan kas Pemprov Banten belum memadai, yakni masih ditemukan rekening bendahara pengeluaran UPTD di tiga OPD dan rekening operasional yang belum ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Kemudian, pengelolaan barang milik daerah (BMD) belum memadai, antara lain pemprov belum menetapkan status penggunaan BMD tanah dan bangunan gedung dengan perolehan sampai tahun 2020, pinjam pakai kendaraan dinas belum tertib, dan 490 bidang tanah belum bersertifikat.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021