Dana Hibah Banten 2011 Jadi Temuan BPK
Rabu, 30 Mei 2012 16:18 WIB
Serang (ANTARABanten) - Penyaluran dana hibah dari Pemprov Banten tahun 2011 sebesar Rp68,30 miliar menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan karena belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
"Kalau memang dana hibah sudah keluar dan tidak ada laporan pertanggungjawabannya, berarti dana itu harus dikembalikan lagi ke kas daerah," kata Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Banten I Nyoman Wara usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Banten Tahun anggaran 2011 di DPRD Banten di Serang, Rabu.
Nyoman Wara mengatakan, tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, opini atas laporan keuangan Pemprov Banten Tahun anggaran 2011 Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pengecualian tersebut dikarenakan, beberapa permasalahan antara lain, dana kegiatan fasilitasi pendidikan dan pelatihan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Banten sebesar Rp18,13 miliar dikelola diluar mekanisme APBD dan penggunaannya belum disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dan pencatatan yang memadai.
"Terdapat pemberian dana hibah yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp68,30 miliar," kata Nyoman.
Selain itu, kata Nyoman, terdapat 229 penerima bantuan sosial 2010 senilai Rp3,87 miliar dan 197 penerima bantuan sosial tahun 2011 senilai Rp3,65 miliar yang tidak mengkonfirmasi sebagai penerima bantuan sosial dari Pemprov Banten.
Selain itu, kata dia, BPK juga menemukan adanya lima permasalahan terkait sistem pengendalian internal dan tujuh temuan terkait ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan.
"Beberapa temuan ketidakpatuhan pada perundang-undangan yang harus segera diselesaikan diantaranya, praktek pemahalan harga sebesar Rp578,23 juta dalam pengadaan barang dan jasa serta kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan dan denda keterlambatan sebesar Rp173,35 juta yang belum dipungut," kata Nyoman.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, kata Nyoman, sesuai pasal 20 UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
"Pemerintah Provinsi Banten wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan," kata I Nyoman Wara.
Menanggapi hasil LHP BPK tersebut, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil laporan pemeriksaan BPK tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kedepan kami akan berupaya optimal meningkatkan Sumber Daya Manusia dan membangun komitmen, agar Pemprov Banten mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Atut.
Mantan Kepala Badiklat Banten Opar Sohari mengatakan, terkait temuan di Badiklat Banten pada Tahun 2011 tentang kegiatan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan sebesar Rp18,13 miliar dikelola diluar mekanisme APBD, karena pada saat itu belum ada payung hukum berupa Perda terkait kegiatan fasilitasi tersebut dimasukan dalam APBD.
"Saat itu Perda retribusi belum ada, untuk sekarang ini kegiatan fasilitasi pendidikan dan pelatihan itu sudah diatur dalam Perda Retribusi Provinsi Banten yang disahkan sekitar akhir Desember 2011," kata Opar Sohari yang kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.