Pemprov Banten Segera Menindaklanjuti Temuan BPK
Jumat, 1 Juni 2012 13:14 WIB
Serang (ANTARABanten) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyatakan pihaknya egera menindaklanjuti temuan BPK terkait dengan hasil pemeriksaaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi tahun anggaran 2011.
"Sudah menjadi tanggung jawab Pemprov untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sudah harus selesai," kata Ratu Atut di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Kamis.
Gubernur mengaku tidak akan memberikan sanksi terhadap kepala SKPD terkait yang menjadi temuan BPK tersebut. Namun, dia menekankan kepada SKPD terkait untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut.
Menurut Atut, Dinas atau SKPD terkait akan segera melengkapi kekurangan atau menindaklanjuti temuan tersebut, seperti terkait dengan dana hibah yang disalurkan karena belum adanya laporan pertanggungjawaban dari pihak penerima.
Begitu pula, fasilitasi pendidikan dan latihan di Badan Diklat yang juga menjadi temuan, Gubernur minta untuk segera ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2011, masih terdapat temuan, di antaranya pemberian dana hibah yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban senilai Rp68,30 miliar.
Selain itu, terdapat 229 penerima bantuan sosial tahun 2010 senilai Rp3,87 miliar dan 197 penerima bansos pada tahun 2011 senilai Rp3,65 yang tidak mengonfirmasi sebagai penerima.
BPK juga menemukan anggaran Rp 18,13 miliar di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Banten yang dikelola di luar mekanisme APBD serta tidak disertai pertanggungjawaban dan pencatatan yang memadai.
BPK juga mengungkap lima masalah terkait dengan sistem pengendalian intern dan tujuh temuan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut yakni terjadinya pemahalan harga sebesar Rp 578,23 juta dalam pengadaan barang dan jasa, kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan serta denda keterlambatan Rp 173,35 juta yang belum dipungut.
Mengenai temuan Rp18,13 miliar di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Banten yang dikelola di luar mekanisme APBD serta tidak disertai pertanggungjawaban dan pencatatan yang memadai, Atut menyatakan hal itu karena persoalan administrasi.
"Dengan adanya temuan, tentu menjadi perhatian bukan hanya Pemprov, melainkan juga kabupaten/kota. Denga demikian, jika nanti ada kegiatan serupa, mekanismenya harus dimasukkan dahulu dalam APBD," kata Atut.
Ia mengatakan bahwa kegiatan fasilitasi pendidikan dan latihan dilaksanakan bersama dengan tim dari kabupaten/kota sehingga biayanya tidak dimasukkan dalam APBD.
Dengan adanya temuan BPK tersebut, kata Atut, maka ke depan tidak bisa dilakukan secara mendadak. "Jadi, jika kabupaten/kota merencanakan kegiatan pendidikan dan latihan, terlebih dahulu diusulkan," ujarnya.
Sementara itu, mantan Kepala Badiklat Banten Opar Sohari menjelaskan bahwa temuan kegiatan fasilitasi pendidikan dan latihan di Badiklat itu karena saat itu belum ada payung hukumnya sehingga tidak masuk dalam mekanisme APBD.
Sekarang ini, menurut dia, sudah ada Perda tentang Retribusi yang disahkan pada akhir 2011.