Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penanaman 1.200 pohon untuk kembali menghijaukan (reboisasi) kawasan Gunung Liman sebagai hutan sakral bagi masyarakat Suku Badui.
 
"Gerakan penghijauan melibatkan tim gabungan dari Polri, TNI, Pemkab Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Dr Rasio Ridho Sani dalam rilis yang diterima ANTARA di Lebak, Sabtu.

Baca juga: BPBD Lebak: Ruas Jalan Banten-Sukabumi terputus akibat longsor
 
Penghijauan kawasan Gunung Liman agar tidak menimbulkan kerusakan setelah adanya kegiatan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
 
Mereka petugas gabungan juga melakukan penutupan 54 lubang tambang dan membongkar sarana penambangan. Petugas juga memasang papan larangan pertambangan di lokasi kawasan hutan adat setempat.
 
Tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK dan penyidik Polda Banten, telah meminta keterangan dari 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.
 
Selama ini, kata dia, KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat dengan dukungan pemulihan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal.
 
"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,” kata Rasio menjelaskan.
 
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan pelaku perusak hutan di kawasan Gunung Liman yang melakukan penambangan ilegal diancam dengan pasal pidana berlapis. 
 
Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
 
Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.615 Operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, "illegal logging" (pembalakan liar) serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
 
KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus baik melalui perdata maupun pidana, katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021