Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten gencar berantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lebak, Baru-baru ini Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak sudah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lebak 

"Ya kita Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak baru-baru ini telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilkum Polres Lebak," ungkap Kapolres Lebak Polda Banten melalui Kasat Resnarkoba  AKP Ilman Robiana, di Lebak (17/3/2021).

Baca juga: Legislatif minta Pemda Lebak bentuk UPTD-PPA cegah kekerasan anak

Ilman menjelaskan pengungkapan pertama kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan TKP di BTN Sumur Buang Kel/Ds. Cibadak Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak dengan Tersangka Sdr. YM

"Dari Tersangka Sdr. YM berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 7,93 gram , satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu  unit handphone merk oppo type Reno 4 warna biru" ungkap ilman

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman seumur hidup" tegasnya.

AKP Ilman melanjutkan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dengan TKP di depan Indomart  di Kp.Cibayawak RT/RW 003/002 Ds. Darmasari Kec. Bayah Kab.Lebak, Tersangka An. Sdr. SP dengan barang bukti Satu Bungkus Plastik Klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Shabu dengan broto 0, 34 Gr,  Satu Buah HP merk Vivo Y15 Warna Merah

"Dari Tersangka SP dikembangkan ke wilayah Sukabumi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka An. Sdr. YS, dan Sdr. DL dengan Barang bukti yang berhasil  diamankan ; 
- 1 ( satu ) bungkus plastik kecil yg diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat broto 0, 36 Gr.
- 1 ( satu) buah hp merk samsung 
- 2 ( dua ) buah pipet 
- 1 ( satu ) pack plastik klip bening 
- 1 (satu ) gulung solatip warna hitam"ujar ilman

"Para tersangka dikenakan pasal  114 ayat (1) atau pasal 112  ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 ( lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," kata.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH  mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba

"Mari  bersama-sama seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Lebak untuk memerangi Narkoba karena Narkoba bisa merusak generasi bangsa," tutupnya.

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021