Tangerang, (ANTARABanten) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menutup dua panti pijat di Kecamatan Periuk karena tidak memiliki izin dan disinyalir sebagai tempat prostitusi terselubung.

"Setelah mendapatkan informasi dari warga dan kemudian dilakukan pengintaian tentang dua panti pijat itu, maka akhirnya ditutup," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Pemkot Tangerang, Afdiwan ditemui Rabu.

Dia mengatakan, keberadaan dua panti pijat itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi di wilayah Kota Tangerang.

Bahkan keberadaan panti pijat itu meresahkan warga sekitar meski letaknya di rumah toko (ruko) di jalan MH Toha, Kecamatan Periuk.

Menurut dia, sebelumnya, aparat satpol PP juga menutup tempat sejenis di Kecamatan Cileduk dan Kecamatan Larangan yang berbatasan langsung dengan Jakarta Selatan karena digunakan untuk ajang transaksi seks komersial.

Petugas Satpol PP, kata Afdiwan, bertindak tegas bila ada usaha panti pijat yang disinyalir sebagai tempat prostitusi, maka langsung ditutup dan pengusaha tersebut dikenakan denda serta sanksi tindak pidana ringan.

Bila panti pijat itu tidak ditutup, maka dikhawatirkan terjadi tindakan main hakim sendiri dari warga sekitar karena ingin berupaya untuk menutup paksa.

Beberapa pekan lalu, warga Kecamatan Periuk sempat menyerbu pengelola panti pijat dengan mengunakan senjata tajam, namun cepat dicegah petugas dan akhirnya tempat usaha itu ditutup. 

Walau begitu, pihaknya dapat memaklumi keberadaan panti pijat yang murni dikelola oleh para tuna netra sebagai usaha kesehatan dan ebugaran.

Namun panti pijat tuna netra itu belakangan ini jumlahnya terus bertambah terutama di sekitar kompleks perumahan seperti di Perumnas Karawaci, Perumahan Taman Royal Cipondoh, Perumahan Taman Kota di Kecamatan Periuk dan Perumahan Pondok Arum.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011