Tangerang (ANTARABanten) - Sejumlah Wali Murid bersama Aliansi Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan, Banten, meminta kepolisian menyelesaikan kasus dugaan pelecahan seksual terhadap enam siswa SDN V Pondok Ranji.

Koordinator Aliansi Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan, Hasreiza Ali di Tangerang, Kamis, mengatakan, pihak meminta aparat menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru berinisial YP tersebut dengan hukuman berat.

"Kami bersama orang tua korban sudah menyerahkan Berita Acara Perkara kepada kepolisian Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pelecahan seksual kepada enam siswa yang dilakukan salah satu guru," katanya.

Hasreiza mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan YP di sekolah sangat tidak bermoral dan sangat menciderai dunia pendidikan yang bertanggung jawab atas pendidikan moral dan pencerdasan anak bangsa.

"Yang di rusak Yayat ini adalah anak-anak calon penerus bangsa. Maka, tidak ada sanksi lain yang bisa diberikan kepadanya kecuali hukum pidana sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Enam siswa SDN V Pondok Ranji, Ciputat, sebelumnya mengalami dugaan pelecahan seksual yang dilakukan gurunya berinisial YP.

Kejadian yang kemudian diketahui orang tua siswa tersebut dan sedang dalam proses hukum, mengakibatkan YP dipindahkan ke SDN III Kecamatan Setu.

"Saat ini, kami masih melakukan pengawasan terhadap aktivitas YP termasuk keenam siswa. Sedangkan proses pemecatan yang dimintakan dari berbagai pihak, menuggu keputusan BKD," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Mathoda.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011