Tangerang (ANTARABanten) - Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Provinsi  Banten Eutik Suarta, membantah telah melakukan mobilisasi massa saat pilkada di daerah untuk memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

"Informasi yang menyebutkan bila saya telah mengumpulkan pejabat dan organisasi agar memilih salah satu pasangan itu tidak benar," katanya di Tangerang, Kamis.

Eutik menuturkan, dirinya bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Tangsel sudah berkomitmen sejak awal, akan bersikap netral  selama proses pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Saya dan para pejabat sudah berkomitmen tidak akan melibatkan diri dalam pilkada dan mendukung salah satu pasangan calon, karena bisa merusak kinerja pemerintaha dan menghambat jalanya pilkada yang demokrasi serta jujur dan adil," katanya.

Bahkan, ia mengaku telah mengeluarkan surat imbauan bagi seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tangsel agar menjaga netralitas selama proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang digelar 13 November 2010 itu.

"Surat imbauan untuk menjaga netralitas kepada seluruh pejabat Tangsel sudah disebarkan, percuma bila saya yang melanggarnya. Saya tegaskan sekali lagi, selaku Penjabat Wali Kota saya hanya fokus kerja dan melayani masyarakat," katanya.

Menurut dia, siapa pun yang terpilih menjadi wali kota dan wakil wali kota Tangsel harus bisa menjalankan tugas dengan baik demi masyarakat Tangsel, katanya.

Pemkot Tangsel, kata dia, membantu agar pilkada  berjalan lancar dan diikuti semua masyarakat untuk terpilihnya pemimpin yang memberikan kesejahteraan.

Eutik, juga mengaku siap melakukan pembelaan  jika nanti diminta menjadi saksi pada persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitus (MK).

"Saya kan tidak pernah berbuat atau melakukan hal seperti yang dituduhkan. Saya siap jika menjadi saksi di MK. Dan sebagai warga negara yang baik, harus selalu siap," katanya.

Sebelumnya, calon wali kota Yayat Sudrajat mengaku, memiliki bukti video rekaman mobilisasi masa yang dilakukan Penjabat Wali Kota  Eutik Suarta, dan akan diputarkan saat persidangan di Mahkamah Konstitus (MK)

Yayat-Norodom, telah mengajukan gugatan terhadap hasil pilkada Tangsel karena banyak pelanggaran selama proses pilkada berlangsung, termasuk yang melibatkan Penjabat  Wali Kota Tangsel.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010