Tangerang,(ANTARA News) - Sejumlah pemilik pabrik di kawasan industri Manis, Kecamatan Curug dan Pergudangan Kosambi, serta industri Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Banten, tidak mengantongi izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Akibat tidak adanya IPAL, maka beberapa pabrik di kawasan industri dan pergudangan membuang limbah tidak sesuai aturan, dan kebanyakan dialirkan ke sungai terdekat," kata Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, H.M. Saleh Asnawi di Tangerang, Senin.
Dari peninjauan ke lokasi, menurut dia, banyak pimpinan pabrik diduga melakukan penyimpangan menyangkut teknis maupun adminstrasi tentang pembuangan limbah.
Ia lantas mencontohkan sebuah perusahaan keramik di Pasar Kemis telah mengantongi izin pembuangan limbah, namun belum diterapkan secara maksimal karena kurangnya pengawasan dari aparat pemerintah kabupaten setempat.
"Banyak pimpinan perusahaan yang mengabaikan tentang pengolaan limbah meski di antara mereka sudah mengantongi IPAL," katanya menegaskan.
Begitu pula, penyaluran cerobong asap yang ketinggiannya tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Tak pelak, kata dia, asap menyebar sampai ke pemukiman penduduk.
Bahkan, ada juga pabrik yang tidak mempunyai alat untuk menyedot debu sehingga pada saat pengolahan keramik banyak debu beterbangan. "Dan, ini dapat menganggu kesehatan pekerja dan warga sekitar," katanya menandaskan.
Dalam kunjungan ke beberapa pabrik di wilayah ini, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang juga menemukan keselamatan pekerja diabaikan begitu saja oleh pimpinan perusahaan.
Saleh Asmawi juga mempertanyakan kinerja aparat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) yang tidak berfungsi maksimal karena kurangnya pengawasan terhadap perusahaan yang menyalahi aturan.
"Pada saat mereka bekerja tanpa masker penutup hidung dan helm yang sesuai standar supaya dapat menjaga kepala dari benturan," ujarnya.
Ia mengemukakan pekerja pabrik juga tidak dilengkapi sepatu keselamatan dan banyak pula yang mengunakan sandal. Padahal mereka bekerja berhadapan langsung dengan mesin yang berdampak terhadap kecelakaan kerja.
Dewan, kata dia, telah memberikan catatan tertentu kepada pimpinan perusahaan agar secepatnya mengurus IPAL dan mengutamakan keselamatan bagi pekerja.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010
"Akibat tidak adanya IPAL, maka beberapa pabrik di kawasan industri dan pergudangan membuang limbah tidak sesuai aturan, dan kebanyakan dialirkan ke sungai terdekat," kata Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, H.M. Saleh Asnawi di Tangerang, Senin.
Dari peninjauan ke lokasi, menurut dia, banyak pimpinan pabrik diduga melakukan penyimpangan menyangkut teknis maupun adminstrasi tentang pembuangan limbah.
Ia lantas mencontohkan sebuah perusahaan keramik di Pasar Kemis telah mengantongi izin pembuangan limbah, namun belum diterapkan secara maksimal karena kurangnya pengawasan dari aparat pemerintah kabupaten setempat.
"Banyak pimpinan perusahaan yang mengabaikan tentang pengolaan limbah meski di antara mereka sudah mengantongi IPAL," katanya menegaskan.
Begitu pula, penyaluran cerobong asap yang ketinggiannya tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Tak pelak, kata dia, asap menyebar sampai ke pemukiman penduduk.
Bahkan, ada juga pabrik yang tidak mempunyai alat untuk menyedot debu sehingga pada saat pengolahan keramik banyak debu beterbangan. "Dan, ini dapat menganggu kesehatan pekerja dan warga sekitar," katanya menandaskan.
Dalam kunjungan ke beberapa pabrik di wilayah ini, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang juga menemukan keselamatan pekerja diabaikan begitu saja oleh pimpinan perusahaan.
Saleh Asmawi juga mempertanyakan kinerja aparat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) yang tidak berfungsi maksimal karena kurangnya pengawasan terhadap perusahaan yang menyalahi aturan.
"Pada saat mereka bekerja tanpa masker penutup hidung dan helm yang sesuai standar supaya dapat menjaga kepala dari benturan," ujarnya.
Ia mengemukakan pekerja pabrik juga tidak dilengkapi sepatu keselamatan dan banyak pula yang mengunakan sandal. Padahal mereka bekerja berhadapan langsung dengan mesin yang berdampak terhadap kecelakaan kerja.
Dewan, kata dia, telah memberikan catatan tertentu kepada pimpinan perusahaan agar secepatnya mengurus IPAL dan mengutamakan keselamatan bagi pekerja.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010