Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mulai menerapkan sanksi protokol kesehatan bagi pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Kami minta masyarakat dapat mentaati aturan perbup itu guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Selasa.

Pemerintah Kabupaten Lebak mulai hari ini memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan sebelumnya sudah disosialisasikan perbup tentang AKB selama 14 hari terakhir.

Pemberlakuan perbup tersebut akan memberikan tindakan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti ditempat umum mereka warga tidak memakai masker juga tidak menjaga jarak.

Penerapan sanksi itu, kata dia, dikenakan denda sebesar Rp150 ribu dan jika tidak mampu melunasi denda maka wajib melakukan kerja sosial.

Mereka bisa saja bekerja sosial itu, di antaranya melakukan kebersihan dengan menyapu ruas jalan maupun membersihkan tanaman.

Selain itu juga bagi pengelola wisata maupun restoran dan jika tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan perbup tersebut bisa dikenakan denda Rp25 juta.

"Kami berharap semua warga dan pengusaha agar memiliki kesadaran tinggi untuk mematuhi protokol COVID-19 itu," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan pihaknya sangat mendukung Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang AKB untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kabupaten Lebak masuk zona kuning penyebaran COVID-19, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi untuk melaksanakan penerapan perbup tentang AKB.

Perbup itu akan diberlakukan dan masyarakat harus selalu sayang kepada diri sendiri, keluarga hingga tetangga, di tengah kasus virus corona yang masih terus bertambah.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020