Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan kepada pimpinan KPK untuk mendonasikan penghasilannya bagi korban terdampak wabah COVID-19.
"Jika sejumlah pihak lain berkomitmen memotong gajinya sebesar 30 persen atau 50 persen untuk berkontribusi, kami mengusulkan pimpinan KPK sebaiknya memberikan 100 persen gajinya," kata peneliti ICW Donal Fariz melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Adapun alasannya, kata Donal, karena setelah tiga bulan dilantik, publik mempertanyakan apa yang sudah pimpinan KPK kerjakan sampai saat ini.
"Di sisi lain, kepercayaan kepada KPK menurun drastis. Kasus OTT (operasi tangkap tangan) juga tidak ada lagi. Keberadaan buron (eks caleg PDIP) Harun Masiku dan (eks Sekretaris Mahkamah Agung) Nurhadi juga tidak kunjung ditemukan," ujar dia.
Selain itu, gertakan dari Ketua KPK Firli Bahuri terhadap pihak yang melakukan korupsi dana bencana terancam dihukum mati justru dicibir publik.
"Sehingga usul kami sebaiknya 100 persen gaji mereka dipotong saja agar tidak jadi penyakit," kata Donal.
Sebelumnya, ICW juga telah memberikan catatan terhadap kerja pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dilantik pada 20 Desember 2019 tersebut.
Selama 100 hari menjabat sebagai pimpinan KPK, ICW setidaknya mencatat tujuh kontroversi publik yang timbul.
ICW usul pada pimpinan KPK donasikan gajinya untuk korban COVID-19
Rabu, 25 Maret 2020 18:14 WIB
Jika sejumlah pihak lain berkomitmen memotong gajinya sebesar 30 persen atau 50 persen untuk berkontribusi, kami mengusulkan pimpinan KPK sebaiknya memberikan 100 persen gajinya