Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp665 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang di Kabupaten Malaka, Pulau Timor.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, penyidik kami menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp665 juta yang merupakan uang negara yang diselamatkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Polisi Johannes Bangun saat menggelar jumpa pers bersama Direktur Ditreskrimsus Polda NTT Kombes Polisi Herry Try Maryadi, di Kupang, Kamis.
Selain uang tunai, lanjut dia, penyidik juga menyita sebuah mobil Honda HRV bernomor polisi W-1175-FK senilai Rp400 juta.
Johannes menjelaskan, barang bukti berupa uang tunai dan mobil tersebut disita dari para tersangka yang sudah ditahan dalam kasus tersebut sebanyak delapan orang.
Mereka di antaranya, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda, selaku makelar.
Selain itu, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Martinus Manjo Bere, Agustinus Klau Atok selaku Ketua Pokja, Karolus A. Kerek dan Yosef Klau Berek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Simeon Benu selaku Direktur CV Timindo.
Sementara itu, Kombes Polisi Herry Try Mariadi menjelaskan, barang bukti uang yang lebih besar disita dari tersangka Martinus Manjo Bere sebagai mantan Kepala Unit ULP saat itu sebesar Rp250 juta.
Sedang satu unit mobil tersebut disita dari tersangka Saverinus Devrikandus Siriben dari pihak swasta atau disebut makelar, ungkapnya.
Herry menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mengetahui alur keuangan yang digunakan para tersangka.
Dia mengatakan jumlah uang negara yang disita tersebut masih berada di bawah nilai kerugian yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sebesar Rp4,9 miliar.
"Untuk itu setelah keputusan inkrah kami akan lakukan pemeriksaan ulang dengan tindak pidana baru yaitu pencucian uang," ucapnya.
Dia menambahkan, kasus pengadaan benih bawang ini merupakan proyek pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018.
Dalam proyek tersebut diduga terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan cara mark-up atau mengelembungkan harga serta proses pengadaan barang dan jasa dengan nilai kerugian sekitar Rp 4,9 miliar.