Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Myanmar memberikan perhatian khusus terhadap keputusan hari ini oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice / ICJ), tentang "tindakan sementara" dalam kasus yang dibawa oleh Gambia terhadap Myanmar.
Myanmar hadir di hadapan Pengadilan dalam kasus ini untuk membantu para hakim yang terhormat untuk membuat temuan berdasarkan kenyataan yang benar tentang permintaan yang dibuat oleh Gambia bahwa genosida terjadi di Negara Bagian Rakhine pada 2016-17, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Myanmar yang dilansir dari akun resminya di Facebook, Jakarta, Jumat.
Seperti yang disimpulkan oleh Komisi Penyelidikan Independen (ICOE) dalam laporannya baru-baru ini, bahwa tidak ada genosida di Rakhine.
Komisi menemukan bahwa kejahatan perang telah terjadi dan itu sekarang sedang diselidiki dan diusut oleh sistem peradilan pidana nasional Myanmar.
Penting bagi Myanmar bahwa Pengadilan mencapai keputusan berdasarkan fakta-fakta yang benar mengenai kasus ini. Kecaman tidak berdasar terhadap Myanmar oleh beberapa aktor hak asasi manusia telah memberikan gambaran yang menyimpang dari situasi di Rakhine dan mempengaruhi hubungan bilateral Myanmar dengan beberapa negara.
Ini telah menghambat kemampuan Myanmar untuk meletakkan fondasi bagi pembangunan berkelanjutan di Rakhine.
Kita semua harus menyadari bahwa salah satu fungsi historis dari 'tindakan sementara' adalah untuk melindungi Pengadilan terhadap tuduhan kegagalan yang dapat mengambil tindakan pencegahan pada awal kasus.
Mahkamah Internasional, International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Kamis, memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah-langkah darurat guna melindungi populasi Muslim Rohingya dari penganiayaan dan kekejaman, serta melindungi bukti-bukti dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap mereka.
Putusan Mahkamah Internasional memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah-langkah nyata untuk menghentikan upaya menuju genosida.
Myanmar diberikan waktu empat bulan untuk menaati keputusan tersebut dan diwajibkan melaporkan perkembangnnya kepada Mahkamah Internasional setiap enam bulan.