Jakarta (ANTARA) - PT Geo Dipa Energi (Persero) selaku BUMN menyatakan merupakan pemenang dalam sengketa dengan PT Bumi Gas Energi (BGE) terkait pemenang lelang PLTP Dieng dan Patuha (5X60 MW) melalui putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Putusan BANI Nomor 922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 sebagaimana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 Juni 2018. Geo Dipa telah memenangkan sengketa hukum karena BGE terbukti tidak dapat memenuhi syarat efektif kontrak sebagaimana ketentuan pasal 56," kata Direktur Utama, Riki Firmandha Ibrahim dalam surat penjelasan kepada Antaranews Banten, Rabu.
Masih melalui surat itu disebutkan, sesuai ketentuan dalam undang-undang arbitrase, putusan BANI itu bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap serta mengingkat para pihak.
Pernyataan ini sekaligus membantah dan meluruskan berita di Antaranews Banten dengan link sebagai berikut: https://banten.antaranews.com/berita/82267/pengamat-ingatkan-pentingnya-jaga-iklim-investasi.
Putusan BANI ini diperkuat dengan ditolaknya permohonan pembatalan putusan BANI Nomor 922/II/ARB-BANI/2017 yang diajukan oleh BGE dengan adanya putusan kasasi MA No. 105B/PDT-SUS/2019 tanggal 29 Januari 2019. Menurut undang-undang arbitrase, putusan MA ini memutus pada tingkat pertama dan terakhir.
BGE sebagai perusahaan pemenang lelang PLTP Dieng dan Patuha (5X60 MW) dengan skema BTOT (Build, Transfer, Operate, Together) di tahun 2015. Pada renegosiasi tahun 2016, BGE mengajukan permohonan untuk mengubah skema kontrak menjadi BOT (Build, Operate, Transfer). Namun permohonan ini tidak dapat dipenuhi Geo Dipa karena menyalahi proses lelang dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Demikian surat penjelasan yang disampaikan PT Geo Dipa Energi untuk selanjutnya Redaksi Antaranews Banten menyampaikan permohonan maaf atas berita sebelumnya. Ke depan, terkait perkembangan berita menyangkut PT Geo Dipa Energi akan dilakukan check dan rechek terhadap perusahaan sebelumnya.
Geo Dipa nyatakan sebagai pemenang sengketa dengan Bumi Gas Energi
Rabu, 15 Januari 2020 18:42 WIB
Sesuai ketentuan dalam undang-undang arbitrase, putusan BANI itu bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap serta mengingkat para pihak