Palu (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau Pasha "Ungu" menegaskan tidak boleh ada anak-anak di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah, apapun alasannya.
"Tidak boleh ada anak usia sekolah tidak bersekolah, minimal sampai pendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama) sederajat," katanya saat memberikan materi dalam kegiatan Talkshow Exploration Day of University (EDU) dengan tema "Pentingnya Pendidikan Bagi Perkembangan Sulteng" di Atrium Palu Grand Mall, Kota Palu, Minggu petang.
Dia menjelaskan bahwa menuntut ilmu di bangku sekolah, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau sederajat hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sebagai kebutuhan penting.
Oleh itu, ia meminta para orang tua di Kota Palu yang tidak mampu menyekolahkan anaknya dan belum menerima bantuan pendidikan gratis agar segera melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu agar segera mendapat bantuan sekolah gratis.
"Tidak ada lagi yang namanya pungutan seperti uang pangkal. Sejak 2017, 2018, 2019, dan tahun ini 2020 pendidikan hingga bangku SMP gratis. Kalau SMA itu bukan kewenangan kami tapi Disdikbud Provinsi Sulteng," ujarnya.
Ia mengimbau para orang tua dan peserta didik jika menemukan ada oknum-oknum di sekolah yang melakukan pungutan sebagai syarat dapat menempuh pendidikan di sekolah tersebut, agar segera melaporkan kepada dirinya atau Disdikbud Palu untuk selanjutnya diberi sanksi tegas.
"Kalau sesuai aturan pemerintah pusat, alokasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di sektor pendidikan itu 20 persen, tapi Pemerintah Kota Palu tidak. Kami alokasikan 39 persen untuk pendidikan," katanya.
Besarnya alokasi APBD Kota Palu di sektor itu, lanjutnya, karena adanya program penambahan jam belajar yang dicanangkan Wali Kota Palu Hidayat dan vokalis grup band Ungu tersebut.
"Penambahan dua jam pelajaran di luar jam belajar formal itu adalah pelajaran agama. Agama apapun, baik Islam, Kristen, Hindu dan Buddha agar anak-anak kita memiliki pengetahuan agama," katanya.
Pasha "Ungu": Tidak boleh ada anak di Kota Palu tak sekolah
Senin, 13 Januari 2020 0:02 WIB
Tidak boleh ada anak usia sekolah tidak bersekolah, minimal sampai pendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama) sederajat