Pandeglang (ANTARA) - Polres Pandeglang, Polda Banten menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka kasus pembuangan janin bayi di pekarangan rumah warga Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12).
Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir diwakili Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, di Pandeglang, Selasa, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, MR (16) dan AZ (15) telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayi.
Menurut Sofwan, penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, dan dari empat orang saksi yang dimintai keterangan serta diperkuat dengan hasil visum.
"Setelah diamankan kita cek handphonenya ada kesesuaian percakapan antara MR dan AZ, dan pada saat interograsi AZ mengakui atas peristiwa itu apa perannya, bahwa AZ pernah mengeluhkan jika pacarnya hamil," katanya lagi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.
"Kita tidak melakukan penahanan karena masih anak-anak, juga sedang mengikuti ujian. Jangan sampai kasus hukum ini sampai menimbulkan masalah baru," kata Kapolres.
Namun demikian, kata dia, proses hukum akan tetap berjalan, untuk mempertangungjawabkan perbuatan tersangka.
Keduanya diancam pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi tentang adanya jenazah bayi yang ditemukan dalam pekarangan rumah warga kepada Polres Pandeglang.
Atas dasar laporan warga dan bantuan informasi lainnya, kata dia, polisi berhasil mengungkap siapa pelakunya ternyata dilakukan oleh sepasang kekasih atas perbuatan yang dilakukannya.
"Saat ini proses hukum terus berjalan, dan penyidikannya akan segera kami selesaikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Edy.
Dua remaja pembuang bayi di Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka
Rabu, 4 Desember 2019 15:29 WIB
Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, dan dari empat orang saksi yang dimintai keterangan serta diperkuat dengan hasil visum