Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan, Badung dan Gianyar menghentikan sementara membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung, Kota Denpasar, sebagai salah satu solusi jangka pendek atasi volume sampah.
"Khusus untuk kabupaten Badung masih diizinkan membawa sampah setengahnya atau sekitar 15 unit truk (setengah dari volume normal) selama satu bulan ke depan. Hanya sampah dari masyarakat Denpasar yang boleh dibuang ke TPA Suwung," kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Kediaman Jayasabha, Denpasar, Selasa malam.
Terkait penutupan TPA Suwung oleh pecalang selama tiga hari terakhir, Koster mengatakan pada Selasa (29/10) pagi sudah bertemu dengan Kelihan Banjar Pesanggaran, Bendesa Desa Adat Pedungan, pecalang (petugas pengamanan adat) dan tokoh masyarakat Pesanggaran, Denpasar. Mereka juga sudah bersedia untuk membuka kembali akses jalan masuk untuk truk pengangkut sampah.
Kemudian pada Selasa siang dilanjutkan dengan melaksanakan peninjauan langsung ke TPA Suwung untuk melihat permasalahan secara riil. Kunjungan itu mendapat apresiasi dari pihak Desa Pesanggaran dan para pecalang yang langsung membuka blokade dan mengizinkan truk-truk pembawa sampah melanjutkan pembuangan.
"Permasalahan sampah memang sangat sensitif, tidak menyalahkan juga masyarakat di sana terganggu terutama terhadap permasalahan baunya. Untuk itu, harus segera ditangani. Terkait pemblokiran akses, kita juga sudah bertemu dan meninjau langsung, yang kami harapkan jangan sampai terjadi aksi serupa terulang kembali, agar tidak mengganggu kondisi Bali yang lebih luas. Kami konsisten akan menyelesaikan permasalahan ini," ujar Koster.
Masih di hari yang sama, menjelang sore, Gubernur Bali pun langsung mengadakan rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Bali dan Kepala Daerah kabupaten/Kota yang masuk wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) guna membahas langkah-langkah jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang segera dilaksanakan dalam penanganan masalah TPA Suwung.
Sebagai solusi jangka pendek, maka tiga kabupaten di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) agar menghentikan sementara kegiatan pembuangan sampah ke TPA Suwung dan disarankan membuat TPA sementara di wilayahnya masing-masing, sehingga volume pembuangan sampah ke TPA Suwung bisa dikurangi.
Khusus untuk kabupaten Badung selama satu bulan ke depan ini masih diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung sebanyak 15 unit truk per hari, dan mengizinkan pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali sebagai TPA sementara. Apabila TPA sudah dibuka, Badung pun tidak diizinkan lagi membuang sampahnya ke TPA Suwung.
Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Bali juga sudah ditugaskan untuk menyiapkan lahan aset Pemprov Bali di Badung wilayah selatan dan wilayah utara untuk dijadikan tempat pengolahan akhir sampah.
"Guna kelancaran kondisi yang darurat ini, silahkan manfaatkan lahan milik Pemprov yang berada di wilayah Badung dengan status pinjam pakai. Nanti bisa dicek lebih lanjut lahan-lahannya yang memenuhi syarat baik dari luasan, akses jalan maupun kawasannya," katanya.
Menurut Coster, kalau bisa pemda yang di daerah selatan mencari lahan di selatan dan yang di utara mungkin bisa dicari yang di bagian utara.
"Dengan demikian, truknya tidak mondar mandir dari selatan ke utara dan sebaliknya, " kata Gubernur Koster yang berasal dari Desa Sembiran tersebut.
Untuk sementara ada beberapa lahan Pemprov Bali yang disarankan sebagai alternatif pembuatan TPA di Badung. Di antaranya di Unggasan di kawasan Badung selatan seluas 1,8 hektare, dan di Sobangan seluas 3 hektare.
Sementara untuk Pemkot Denpasar, pihaknya memberi bantuan satu unit truk konverter baru. Truk tersebut agar mulai dioperasikan Rabu (30/10) ini untuk pengangkutan dan pemadatan sampah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali juga ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan sampah di TPA Suwung melalui pemadatan dengan menambah kapasitas alat-alat berat.
"Untuk solusi jangka menengah, membangun TPA baru dengan luasan areal dan teknologi yang memadai baik untuk Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemkab Gianyar, dan Pemkab Tabanan," ujarnya.
Terkait rencana jangka menengah, Gubernur Koster menyatakan Pemprov akan meningkatkan pengangkutan dan pengolahan sampah melalui penambahan armada angkutan sampah, alat berat, baik untuk pengolahan dan antisipasi risiko seperti kebakaran sesuai kebutuhan yang akan direalisasikan tahun 2020.
Dari sisi jangka panjang, untuk menyudahi permasalahan yang rutin terjadi ini, Gubernur Koster menjelaskan Pemprov Bali saat ini sedang merancang pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di lokasi TPA Suwung, yang prosesnya sudah dimulai, dan diharapkan sudah mulai pembangunan pada Oktober 2020.
Wayan Koster minta tiga kabupaten hentikan buang sampah ke TPA Suwung
Selasa, 29 Oktober 2019 22:58 WIB
Khusus untuk kabupaten Badung masih diizinkan membawa sampah setengahnya atau sekitar 15 unit truk (setengah dari volume normal) selama satu bulan ke depan. Hanya sampah dari masyarakat Denpasar yang boleh dibuang ke TPA Suwung