Tangerang Selatan (ANTARA) - Sebuah pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp menyebutkan adanya instruksi dari kepolisian mengenai biaya tilang terbaru yang berlaku di Indonesia.
"Biaya tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap," bunyi judul pesan tersebut yang tersebar di WhatsApp, Senin (25/8).
Wartawan melakukan konfirmasi perihal info ini ke kepolisian. Kasatlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Lalu Hedwin Hanggara dengan tegas membantah informasi tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tak ada istilah ‘biaya tilang’, karena yang tertera dalam Undang-Undang (UU) adalah ‘denda tilang’.
"Hoax. Tidak ada yang namanya biaya tilang, yang ada denda tilang. Dan yang menentukan denda tilang itu adalah hakim," tegasnya.
Dalam pesan berantai tersebut terlihat informasi hoaks itu juga menyebutkan soal rincian biaya yang harus dibayar oleh pengendara pada masing-masing pelanggaran.
Tak hanya iu, pesan itu juga mengingatkan kepada semua pengendara agar tak mau terjebak dengan istilah perdamaian yang ditawarkan petugas kepolisian. Karena upaya tersebut dikatakan sebagai pancingan untuk menjerat pengendara sebagai pemberi suap.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam mencerna informasi yang beredar, terutama dengan terlebih dahulu mencari informasi soal benar atau tidaknya di sumber-sumber terpercaya.
Polisi bantah soal pesan berantai informasi "biaya tilang terbaru"
Selasa, 27 Agustus 2019 6:40 WIB
Hoax. Tidak ada yang namanya biaya tilang, yang ada denda tilang. Dan yang menentukan denda tilang itu adalah hakim