Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah merencanakan tax amnesty jilid II setelah menerapkan kebijakan itu pada Juli 2016 hingga Desember 2017.
“Loh di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin, semuanya mungkin. Jika itu yang terbaik kita lihat nanti,” katanya saat ditemui di Kantor Kadin, Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan bahwa rencana tersebut merupakan salah satu kajian paket reformasi pajak yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
“Ya sekarang kami timbang dulu semuanya. Kami akan lihat situasi yang memungkinkan,” ujarnya.
Pertimbangan untuk menetapkan tax amnesty jilid II ini berasal dari Sri Mulyani yang mendapat banyak cerita dari para pengusaha tentang penyesalan mereka karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang diadakan oleh pemerintah sekitar tiga tahun lalu.
“Mereka meminta pemerintah menggelar tax amnesty lagi dan saat ini saya sedang menimbang suara itu,” ujarnya.
Menurutnya, persiapan yang matang sangat diperlukan mengingat partisipasi dalam program tax amnesty pertama sangat rendah, yaitu hanya sekitar 1 juta wajib pajak (WP), sangat jauh dari ekspektasi pemerintah sehingga pemasukan negara tidak banyak.
Baca juga: Menkeu mengusahakan alokasi dana riset meningkat
Sri Mulyani menjelaskan, pada program tax amnesty pertama pemerintah masih kurang persiapan seperti data yang tidak lengkap serta belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi.
“Dulu saya belum tahu persis data-data mereka (WP), kalau sekarang sudah ada Automatic Exchange of Information (AEoI),” katanya.
Ia melanjutkan, dengan sudah adanya pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan sekitar 90 negara, saat ini pemerintah bisa dengan mudah melacak aset yang dimiliki oleh WP.
“Sudah ada akses informasi jadi semua lembaga sudah melaporkan tax kami, insurance juga lapor. Artinya sekarang kebutuhan itu sudah terjadi sehingga muncul aspirasi ingin tax amnesty lagi,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pertimbangan tax amnesty jilid II dilakukan sebagai upaya dalam memperbaiki pembangunan di Indonesia. “Karena kan pajak yang diambil itu untuk spend lagi buat ekonomi keluarga miskin, infrastruktur, dan sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, jika Indonesia mampu melakukan pembangunan yang lebih baik dalam berbagai aspek juga akan menarik banyak investor.“Kalau semua baik pasti pengusaha lihatnya ekonomi kita tumbuh,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu keluhkan peran swasta hanya 10 persen untuk danai riset