Serang (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten Tahun 2018-2038, salah satu isinya akan menentukan titik koordinat atau lokasi pesisir laut di Banten yang diperbolehkan untuk dilakukan penambangan, selain pemberdayaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil.
"Titik koordinatnya belum ditentukan, namun lokasinya berada di sekitar pantai utara Serang dan Cilegon untuk lokasi pantai yang diperbolehkan penambangan pasir laut," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten, Toni Fatoni Mukhson di Serang, Rabu.
Ia mengatakan, raperda tersebut saat ini sedang dalam pembahasan DPRD Banten dan Pemprov Banten, sehingga belum bisa dipastikan titik koordinat lokasi untuk penambangan pasir laut yang dibolehkan dalam perda tersebut.
Selain itu, dalam pembahasan raperda tersebut, pihak Bappeda Banten masih mengacu pada peta wilayah perairan dan pulau terkecil di Banten tahun 2015 lalu.
Baca juga: Gubernur Banten ajak masyarakat menjaga lingkungan dari sampah
Baca juga: Diskop dan UKM Banten ajak perkuat koperasi dan perangi rentenir
"Sekarang pastinya sudah banyak perubahan, ada yang direklamasi, ada pengembangan industri, objek wisata dan lainnya, shingga perlu ada peta yang terbaru, minimal akhir tahun 2018," kata Toni.
Namun demikian, kata dia, pihaknya meminta dalam raperda tersebut harus memuat ketentuan agar penambangan pasir laut dari wilayah Banten tidak dibawa ke luar daerah.
"Jadi, kami menginginkan agar pasir yang ditambang di pesisir Banten diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Banten. Tidak untuk dibawa ke luar Banten," kata politikus PKB tersebut.
Ia juga mengatakan, sejumlah kabupaten/kota saat ini belum bisa mengesahkan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) daerahnya, lantaran terkendala pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang saat ini masih dibahas DPRD dan Pemprov Banten.
"Ada Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang akhirnya menghentikan proses pembahasan RTRW karena di Provinsi Banten masih ada pembahasan terkait zona wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil," katanya.
Ia menjelaskan, untuk Lebak, RTRW terpaksa tidak bisa dilanjutkan karena dikhawatirkan ada wilayah yang berbenturan dengan sejumlah zona yang masuk larangan atau berbeda peruntukan.
"Begitu juga di Kabupaten Pandeglang, ada lokasi pelabuhan perikanan, tetapi karena sekarang ini garis sepadan pantai dari nol sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi, maka pembahasan pelabuhan perikanan itu akan dilanjutkan setelah ada titik koordinat yang pasti dari provinsi," katanya.
Sementara, Kabid Ekonomi Bapeda Banten Iswandi memastikan Raperda RZWP3K Provinsi Banten Tahun 2018-2038 dibuat untuk menentukan formulasi terbaik terkait pengelolaan laut, pesisir serta pulau-pulau terkecil dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat Banten.
Oleh karena itu, dalam pembahasan raperda tersebut melibatkan sejumlah pihak dan dinas terkait seperti Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Energi serta pihak lainnya.
Baca juga: Pemprov Banten dorong warga manfaatkan pengobatan tradisional
Baca juga: Pelaku usaha kuliner di Banten bersertifikasi sertifikasi BNSP minim
"Tentunya kami juga akan memperhatikan kepentingan para nelayan tradisional yang ada di wilayah pesisir Banten," kata Iswandi dalam rapat pembahasan raperda yang juga dihadiri kalangan aktivis lingkungan dan perwakilan nelayan tradisional Banten.
Perda zona pesisir Banten tentukan titik penambangan pasir laut
Kamis, 18 Juli 2019 14:40 WIB
Titik koordinatnya belum ditentukan, namun lokasinya berada di sekitar pantai utara Serang dan Cilegon untuk lokasi pantai yang diperbolehkan penambangan pasir laut