Serang (ANTARA) - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan, tidak ada cuti tambahan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu, setelah libur hari raya Idul Fitri.
"Bagi ASN sudah jelas aturannya, tidak boleh ada cuti tambahan setelah Hari Raya Idul Fitri. Jadi kita harus patuhi aturan" kata Tatu saat upacara peringatan hari lahir Pancasila dan halal bihalal di Halaman Pendopo Kabupaten Serang, Senin.
Menurut Tatu, aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil 2019.
Lebih jauh Tatu menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada ASN apabila melanggar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bisa berupa teguran hingga pemotongan tunjangan kesejahteraan.
"Karena memang pelayanan terhadap masyarakat harus langsung tidak ada jeda libur, jadi insya Allah ASN di Pemkab Serang siap melayani masyarakat," katanya.
Selain itu kata Tatu, momentum Idul Fitri harus dijadikan sebagai ajang untuk saling memaafkan, baik kesalahan yang disengaja ataupun tidak. Idul Fitri harus menjadi momen untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kebersamaan.
"Yang paling penting kita harus saling memaafkan, terutama saya selaku pimpinan dan seluruh jajaran Pemda Serang pasti saya secara pribadi banyak salah dan khilaf terhadap bawahan, Alhamdulillah pada momen ini saya bisa menyampaikan langsung orang-perorang untuk meminta maaf secara pribadi, lahir dan batin," katanya.
Tatu juga menghimbau, kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Serang untuk saling memaafkan, sebab sifat pemaaf adalah sangat mulia di sisi Allah SWT.
"Saya mengimbau semuanya untuk saling memaafkan, tidak ada perasaan tidak suka, apalagi sampai putus silaturahmi, karena itu tidak baik," ujarnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian sumber daya manusia (BKPSDM) melakukan sidak ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Serang untuk mengecek kehadiran para ASN setelah libur Idul Fitri.
"Hari ini kita membuat empat tim untuk sidak ke seluruh OPD sampai ke kecamatan, kita ambil sampel beberapa puskesmas dan kecamatan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Bidang Pengembangan Karir BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman.
Ia mengatakan, dari empat OPD yang baru disidak, menemukan satu ASN di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Serang yang tanpa keterangan.
"Sekarang baru empat OPD, di Setda ada satu orang tanpa keterangan, Alhamdulilah di Bapenda ini masuk semua, kecuali yang cuti melahirkan, jadi sudah empat OPD yang kami datangi, baru satu yang absen," katanya.
Bupati Serang: Tidak ada cuti tambahan Idul Fitri
Senin, 10 Juni 2019 15:02 WIB
Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil 2019.