Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melindungi lahan persawahan seluas 41.000 hektare dengan menjadikannya sebagai kawasan pangan berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.
"Kami tidak merekomendasikan perizinan jika ada pengembang membebaskan areal persawahan untuk pembangunan properti atau kawasan perumahan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak Dede Supriatna di Lebak, Selasa.
Pembangunan di Kabupaten Lebak begitu pesat setelah ada pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang. Para pengembang melirik areal persawahan untuk dijadikan perumahan dan pusat perdagangan.
Karena itu, pihaknya meminta asosiasi pengusaha konstruksi,t ermasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk membantu pengembang tidak membebaskan lahan persawahan karena lahan persawahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan berkelanjutan.
"Kami minta pengembang membebaskan lahan kering untuk pembangunan perumahan," katanya.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten Lebak sudah menerbitkan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) tentang perlindungan lahan pangan.
Penerbitan tersebut sesuai dengan UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perlindungan lahan pangan hanya diberikan batas toleransi tiga kilometer dari perkotaan.
Saat ini, banyak lahan persawahan beralih fungsi menjadi perumahan, gudang, pabrik, sekolah dan perkantoran. Apabila, lahan pangan itu tidak dilindungi oleh perda maupun perbup, ke depan Lebak dipastikan akan kehilangan produksi pangan.
"Kami berkomitmen melindungi seluas 41.000 hektare untuk persediaan pangan berkelanjutan," katanya.
Dede mengatakan, lahan persawahaan di Kabupaten Lebak terus menyusut akibat tidak ada payung hukum tersebut. Kendatipun, penyusutan akibat alih fungsi relatif kecil yakni 0,01 persen dari 47.750 hektare.
Namun, penyusutan lahan itu dikhawatirkan menjadi ancaman. Lahan persawahan yang terjadi alih fungsi meliputi Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak, Kalanganyar, Cipanas, Warunggunung dan Cimarga.
Lahan tersebut digunakan untuk lokasi pembangunan sekolah, perkantoran dan perumahan. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi pemilik lahan jika terjadi alih fungsi sesuai dengan ketentuan perda atau perbup itu.
Saat ini petani Kabupaten Lebak menyumbangkan cukup besar untuk program ketahanan pangan. "Kami akan terus mempertahankan Lebak sebagai lumbung pangan nasional," katanya.
Pengamat Ekonomi Syariah Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Falah Rangkasbitung Encep Khaerudin mengatakan pemerintah daerah wajib melindungi lahan persawahan produktif untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Alih fungsi lahan itu berdampak terhadap produksi pangan dan mata pencaharian bagi petani. karna itu, katanya, pemerintah daerah harus menyelamatkan lahan pangan berkelanjutan dengan tidak memberikan perizinan untuk alih fungsi.
"Kami prihatin tahun ke tahun lahan pertanian di menyusut akibat alih fungsi lahan itu," katanya.
Ia menyatakan, selama ini, Kabupaten Lebak memasok beras ke luar daerah,termasuk 10 kabupaten di Tanah Air. "Kami berharap pemerintah bisa melindungi lahan pertanian untuk memenuhi persediaan pangan," katanya.
Sementara itu, sejumlah petani Kabupaten Lebak mengaku mendukung pemerintah daerah melindungi kawasan pangan berkelanjutan agar tidak terjadi alih fungsi lahan.
"Kami mendukung pemerintah daerah melindungi kawasan pangan berkelanjutan dengan menerbitkan sebagai payung hukum perlindungan lahan pangan," kata Ketua Kelompok Tani Suka Bungah Desa Tambak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Ruhyana.