Tangerang (ANTARA) - DPRD Kota Tangerang, Banten mengungkapkan adanya kebijakan pembatasan praktik alih daya (outsourcing) oleh perusahaan bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak tenaga kerja.

“Kami menyambut baik kebijakan ini karena merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pekerja. Pembatasan 'outsourcing' ini tidak hanya menjawab aspirasi buruh, tetapi juga menunjukkan ketaatan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo dalam keterangannya di Tangerang, Selasa.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Tangerang mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) terkait hal ini berjalan optimal di seluruh sektor industri.

"Sinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten juga dinilai penting dalam melakukan pengawasan secara bertahap dan berkelanjutan," ujarnya.

Baca juga: Legislator dorong Pemkot Tangerang bentuk posko pengaduan PRT

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) telah membuat kebijakan terkait pembatasan praktik outsourcing yang hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Arief Wibowo menjelaskan kebijakan pembatasan outsourcing memiliki sejumlah tujuan strategis yakni memperkuat perlindungan hak pekerja yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan akibat minimnya jaminan kerja jangka panjang dalam sistem outsourcing.

Lalu kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dengan memperjelas batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sekaligus mempertegas posisi hukum pekerja kontrak dan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.

Baca juga: Legislator Tangerang dorong perluas kemitraan penempatan tenaga kerja

Lalu, mengatur jenis pekerjaan dengan fokus kepada tenaga alih daya untuk segmen noninti dari proses bisnis perusahaan

Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas lapangan pekerjaan dengan menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas dan berkelanjutan, terutama bagi pekerja yang berada dalam proses inti perusahaan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal kebijakan ini. Dukungan penuh diperlukan agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja,” katanya.

Baca juga: DPRD: PJU harus diperiksa berkala tekan risiko kecelakaan saat hujan



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026