Tangerang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, menyebut mempekerjakan disabilitas pada perusahaan bukan sekadar menjalankan kewajiban regulasi, tetapi memberikan hak yang setara berkarya dan berkontribusi bagi ekonomi daerah
"Kami ingin membangun ekosistem kerja yang inklusif di Kota Tangerang. Saudara kita yang disabilitas memiliki kemampuan yang setara dengan pekerja lainnya," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan di Tangerang, Minggu.
Perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari total karyawan. Sementara itu perusahaan BUMN/BUMD diwajibkan mempekerjakan minimal dua persen.
Perusahaan juga wajib memberikan perlindungan, kesetaraan akses, dan pelatihan kerja inklusif tanpa diskriminasi.
Baca juga: Perusahaan berikan kesempatan kerja bagi disabilitas di Tangerang
Ujang mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang setara dan ramah bagi semua kalangan.
Karena itu keterlibatan tenaga kerja disabilitas harus dipahami seluruh perusahaan, kata dia, apalagi Disnaker Kota Tangerang juga menyediakan layanan penghubung antara perusahaan dengan Sekolah Berkebutuhan Khusus (SLB), serta berbagai organisasi penyandang disabilitas yang ada di wilayah Kota Tangerang.
"Fasilitasi ini merupakan langkah konkret untuk menghapus hambatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang layak," ujarnya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi disabilitas, Pemkot Tangerang bisa menjadi barometer kota inklusif di Indonesia.
"Langkah ini menjadi tonggak penting bagi Disnaker Kota Tangerang dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesempatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkab Serang gelar pelatihan olah ikan bagi penyandang disabilitas
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026