Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mengingatkan pengusaha/perusahaan yang beroperasi di daerah itu agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah lebih awal guna membantu perekonomian para pekerja menyambut Lebaran 2026.

"Kalau terkait teknisnya itu untuk THR maksimal H-7 untuk pembayarannya paling telat," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Hendra, di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia pelaku usaha wajib membayar THR karyawannya paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Namun diimbau perusahaan membayarkan THR pada H-14 Lebaran.

Baca juga: Disnaker Tangerang terima enam laporkan terkait masalah THR pekerja

Pihaknya akan melakukan pemantauan yang dimulai sejak Jumat (6/3) melalui posko pengaduan THR sebagai wadah aduan dan konsultasi bagi perusahaan atau pengusaha.

"Posko ini kita bentuk dalam rangka antisipasi permasalahan-permasalahan, misalkan di dalam hal pemberian THR gitu kan. Terus juga kita jadiin untuk tempat konsultasi bagi perusahaan," tuturnya.

Ia bilang, kehadiran posko THR ini ditujukan untuk menampung aspirasi pekerja atau karyawan hingga perusahaan. Posko itu juga melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.

"Jadi selain sebagai tempat pengaduan, juga tempat konsultasi dan informasi di posko THR itu," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang cairkan Rp141,61 miliar untuk THR ASN pekan ini

Saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memberikan instruksi melalui surat edaran (SE) terkait kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR.

Berdasarkan data verifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) ada sekitar 7.431 perusahaan baik sekala kecil, menengah, hingga besar telah diberi pemberitahuan.

"Tapi sebenarnya jumlahnya banyak, sekitar 12.000-an perusahaan. Namun kita pastikan yang terdaftar dahulu dilakukan pemantauan," ujar dia.

Baca juga: Pemkab Lebak siapkan Rp91 miliar untuk THR pejabat daerah dan ASN



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026